View Full Version
Senin, 13 May 2019

Tak Sampai Sehari Semalam, Pencekalan terhadap Kivlan Zein Dicabut

JAKARTA (voa-islam.com) - Entah apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum di negeri ini sekarang. Keadilan menjadi barang langka. Bayangkan saja, seorang purnawirawan Mayor Jenderal dicekal pada malam hari, lalu tak sampai sehari semalam, pada esok harinya pencekalan itu dicabut.

Adalah mantan Kepala Staf KOSTRAD Mayjen (Purn) Kivlan Zein yang mengalami perlakuan ganjil itu. Pada Jumat malam 10 Mei 2019, Kivlan dicekal bepergian ke luar negeri, dan pada Sabtu pagi 11 Mei surat pencekalan itu dibatalkan. Aneh bin ajaib.

"Benar, sudah dicabut tadi pagi," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/05) seperti dikutip ANTARA.

Sebelumnya, pencekalan terhadap Kivlan Zen dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra pada Jumat (10/5) malam.

"Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalan itu ada prosesnya di Ditjen Imigrasi," ucap Asep.

Kivlan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat ia berada di ruang tunggu Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada Jumat malam itu disebutkan Kivlan akan berkunjung ke Brunei Darussalam melalui Batam.

"Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke Pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta," kata Asep.

Secara terpisah kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengaku keberatan dengan pencekalan yang diajukan kepolisian karena kliennya tidak berstatus sebagai tersangka.

"Pencekalan menimbulkan persoalan dilematis terhadap pemikiran masyarakat, kecuali dia sudah tersangka baru dicekal, ini kan masih diklarifikasi," ujar Pitra.

Diketahui Kivlan Zen dilaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version