JAKARTA (voa-islam.com)--Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Karenanya, Bawasu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai proseudur dan tata cara yang berlaku.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Dia mengungkapkan, adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta."
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count
Sidang putusan ini dihadiri perwakilan pelapor dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.*
Sumber: Bawaslu.go.id