View Full Version
Ahad, 19 May 2019

Pengacara Eggi Minta People Power 2014 Diusut

JAKARTA (voa-islam.com) - Pengacara tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, memprotes penahanan atas kliennya. Menurut Al Katiri jika people power itu dianggap makar, maka people power yang dihembuskan kubu Jokowi pada 2014 juga harus diusut.

"Kalau memang dia anggap ini [people power] pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 itu juga harus diusut," kata Al Katiri di kawasan Jakarta Selatan, Ahad (19/5/2019).

Alkatiri membuktikan, ujaran people power pernah disampaikan kubu Jokowi dalam sebuah buku. Ia menunjukkan buku berjudul "Jokowi People Power" yang ditulis Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia. Buku itu bersampul foto konser dalam dua jari untuk mendukung Jokowi.

Alkatiri mengatakan, seruan yang dilakukan kliennya bermaksud untuk menyuarakan kedaulatan rakyat, bukan makar. Dia mengatakan aksi turun jalan itu dilindungi aturan. Sama seperti ketika aksi 212 dan 411 yang bertujuan menuntut Gubernur DKI Jakarta Ahok ditangkap karena kasus penistaan agama.

Alkatiri bilang dua aksi itu juga bisa dikatagorikan people power. Media luar negeri, kata dia, juga menyebut aksi itu sebagai people power. "Itu bahasa Inggris sesuai konteksnya, kemudian kok dibawa ke makar," kata dia.

Sebelumnya, pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana ditahan Polda Metro usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore (13/5/2019).

Politikus PAN yang juga aktivis PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. [Tempo/fq/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version