View Full Version
Kamis, 30 May 2019

DPR: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Langgar UU

JAKARTA (voa-islam.com)—Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tariff Tol Jakarta-Cikampek. Penerapan sistem pentarif terbuka dinilai tidak sejalan dengan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol.

“Pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000. Formulasi pentarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tarif tol yang melebihi ketentuan UU,” kata Sigit dalam keterangannya yang dimuat laman pks.id, Rabu (29/5/2019).

Dalam pasal 48 dan penjelasan UU Jalan, kata Sigit, sudah ditetapkan formulasi evaluasi tariff tol yaitu Tarif baru  adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi). Sementara, formulasi pentarifan dengan sistem terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut. Bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.

Selain laju inflasi, kenaikan tarif tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Disisi lain, SPM jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan parah.

“Atas dasar apa BPJT menyetujui kenaikan toll jarak pendek ini. Padahal  justru yang jarak pendek ini SPM nya tidak terpenuhi. Sering macet. Selama kurun waktu sebulan ini (20 april sd 20 mei) tercatat sudah tiga kali kemacetan parah terjadi bahkan hingga 22 km,” kata Sigit.

Sigit menilai alasan pemerintah mengurangi pengguna tol jarak pendek dengan menaikan tarif merugikan penggunakan tol. Menurutnya, untuk mengurangi volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek sebaiknya diberlakukan sistem ganjil genap. 

Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek yang mulai diberlakukan pada 23 Mei lalu. Selain karena formulasi pentarifan yang melanggar UU Jalan, kata Sigit, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif tol Jakarta—Cikampek ini.

“Pemerintah harus membatalkan kenaikan tarif tol ini. Buat kajian komprehensif dulu dan diminta pendapat public. Kenaikan hanya dimungkinan jika sesuai inflasi, bukan kenaikan seperti ini yang membebani masyarakat apalagi menjelang mudik,” kata Sigit. *[Pks/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version