JAKARTA (voa-islam.com)—Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya bakal segera dibebaskan. Keduanya sudah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.
Seperti diketahui, Lieus terjerat kasus dugaan makar dan penyebaran berita hoax. Sementara Mustofa terjerat kasus dugaan penyebaran berita hoax.
Informasi penangguhan tokoh opisisi ini disampaikan oleh penasehat hukum Liues Sungkharisma, Hendarsam Marantoko.Dia menyebut saat ini tengah diproses penyidik untuk administrasinya.
"Betul (penangguhan penahanan). Ini saya lagi di Polda," ujar Hendarsam seperti dikutip dari Viva.co.id, Senin 3 Juni 2019.
Hendarsam menjelaskan, tak hanya Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya yang bakal ditangguhkan, tetapi ada puluhan orang yang diringkus saat aksi 22 Mei di Bawaslu.
"Iya sekitar 58 orang yang terkait aksi Bawaslu juga akan ditangguhkan," ucap dia.
Ketika ditanyakan soal Kivlan Zen, apakah ikut ditangguhkan atau tidak, dia menyebut semuanya itu akan disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Dasco sebagai penjamin dan sekarang mengurus keperluan penangguhan.. Untuk urusan Pak Kivlan bisa tanya langsung ke beliau," ucap dia. *[Viva/Syaf/voa-islam.com]