JAKARTA (voa-islam.com)—Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris tentang sanksi untuk penunggak iuran BPJS menuai polemik dan kegaduhan. Sanksi bagi penunggak iuran secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti perpanjangan SIM, paspor, dan layanan administratif lainnya.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tercatat tidak tertib membayar iuran. Inilah sebab pemerintah akan memberlakukan sanksi.
Banyak pihak yang menyayangkan rencana pemberlakuan sanksi tersebut. Salah satu pihak yang menyoroti polemik ini adalah Ombudsman RI.Ombudsman memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang.
"Jangan karena Pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," kara anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Ombudsman menyarankan, daripada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.
"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," ujar Alamsyah.
Alamsyah memberikan masukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi.
"Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil. Silahkan diatur agar akses layanan dan benefit tak berkurang," tutup Alamsyah.* [Syaf/voa-islam.com]