JAKARTA (voa-islam.com)—Di tengah virus corona covid-19 mewabah, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kontroversi ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Terkait hal ini, Ombudsman juga mendapat pertanyaan dari berbagai kalangan baik media massa maupun masyarakat.
“Yang pada intinya, apakah maraknya ekspor masker dan APD di tengah kebutuhan domestik begitu tinggi merupakan indikasi telah terjadi maladministrasi dalam mata rantai produksi?” kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih seperti dikutip Voa Islam pada laman Ombudsman.go.id, Jumat (10/4/2020).
Menurut Alamsyah, Ombudsman telah menyampaikan ke publik, 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya Pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.
“Jika Pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi industri yang memproduksi,” ujar Alamsyah
Kemudian, untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS.
“Jika pemerintah melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi,” tegas Alamsyah.* [Syaf/voa-islam.com]