JAKARTA (voa-islam.com)--Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854 diyakini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi hukum dan terutama situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik.
Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik ini adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta.
Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 adalah langkah strategis dan keputusan rasional yang harus diambil seorang pemimpin setelah melihat data, fakta dan variabel terutama ekonomi yang terjadi di wilayahnya. Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab penuh terhadap situasi dunia usaha dan kesejahteraan warganya, keputusan ini sudah melewati kajian dan pertimbangan matang termasuk keterjangkauan bagi pengusaha.
“Pak Anies tidak mungkin gegabah merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen tanpa melihat situasi ekonomi Jakarta saat ini yang semakin membaik dan ke depan diprediksi akan semakin menggeliat. Hal yang perlu dilihat dari kebijakan ini adalah, kenaikan UMP ini akan membuat pondasi ekonomi Jakarta lebih kuat karena kemampuan daya beli masyarakat juga dipastikan meningkat. Jadi kenaikan ini juga harus dinilai sebagai ikhtiar agar ekonomi lebih cepat tumbuh sehingga baik pengusaha, pekerja dan tentunya lapisan masyarakat lainnya ikut merasakannya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (21/12).
Menurut Fahira, sebagai seorang pemimpin, Gubernur Anies diwajibkan mempunyai ketegasan dan keberanian mengambil langkah-langkah strategis terutama dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. Disisi lain, kebijakan yang diambil juga harus berdimensi keadilan ekonomi yang muaranya kepada keadilan sosial. Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha.
Walau UMP DKI Jakarta naik dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen, tetapi tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya. Jika dibandingkan rata-rata UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang rata-rata naik 8,6 persen, sebenarnya kenaikan ini masih dalam batas wajar.
“Kita semua tahu, selain investasi, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi. Kenaikan UMP ini otomatis akan memulihkan bahkan meningkatkan daya beli masyarakat karena konsumsi rumah tangga juga meningkat. Kenaikan UMP ini juga sebenarnya mengirim pesan terutama kepada investor dan pelaku dunia usaha bahwa ekonomi Jakarta mulai pulih walau pandemi belum berakhir,” pungkas Fahira Idris.*[Syaf/voa-islam.com]