View Full Version
Rabu, 10 Jun 2015

Free Seks Subur, Obat Aborsi Online Makin Marak

Sahabat Smart Teens yang Shalih dan Shalihah...

Sistem demokrasi yang menganut paham kebebasan telah membentuk kehidupan  yang serba bebas. Kini, kehidupan yang serba bebas itu sudah masuk hingga di daerah pelosok. Tidak saja di kota metropolitan ditemukan kasus seks bebas, di kabupaten kecilpun sudah banyak dijumpai. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan karena moral manusia semakin rusak.

 

Free Seks dan Praktek Aborsi

Gaul bebas antara laki-laki prempuan telah memunculkan free seks dan hamil tak diinginkan yang berujung pada aborsi. Bila tahun 2012 Komnas Perlindungan Anak mencatat ada 121 kasus aborsi dengan pelaku siswa SMP dan SMA yang usianya masih dibawah 18 tahun (m.tempo.co/read/news, /2013/01/31), maka bisa dipastikan pelaku aborsi tahun  ini meningkat dengan adanya tranksaksi obat aborsi online.

Berkaitan dengan maraknya obat aborsi online Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa Tim Cyber Crime kepolisian masih mandul. Dikatakan pula bahwa Kemenkominfo harus memburu dan menutup akses negative (metrotvnews.com, 22/5/2015). Pernyataan Neta ini benar mengingat bahwa Negara memiliki kemampuan untuk melakukan penghentian terhadap aborsi bisa melalui kebijakan hokum maupun turun tangan langsung.

Sebenarnya, aborsi tidak hanya marak di negeri ini. Di negara Barat  -eksportir free life style- telah lebih dahulu ramai aborsi. Ismail Adam Patel dalam bukunya Islam The Choice of Thinking Women menyebutkan bahwa tahun 1992 ada 25% dari seluruh kehamilan di Kanada berakhir dengan aborsi. Sedangkan di Inggris tahun 1993 lebih dari 3000 aborsi dilakukan oleh gadis berusia di bawah 15 tahun. Inilah bukti bahwa gaul bebas dan free seks berujung aborsi.

Larangan khalwat, ikhtilat, kewajiban menutup aurat, larangan tabarruj, larangan aborsi tidak syar’i, hukum jilid dan rajam bagi pelaku zina, dan pembinaan keimanan dan ketakwaan adalah sebagian dari mekanisme Islam dalam menjaga kehormatan wanita dan laki-laki dan mewujudkan tatanan pergaulan yang barokah dunia akhirat

 

Menghentikan Aborsi

Bila dilogika secara sederhana seharusnya tidak ada wanita yang mengaborsi kandungannya. Bukankah ketika seseorang itu menikah normalnya merindukan kehadiran buah hati? Bilapun harus aborsi itu bisa jadi karena janin yang berbahaya bila dipertahankan atau factor keselamatan ibu. Bila sudah keluar dari dua kontek ini maka bisa diduga aborsi itu disebabkan factor-faktor illegal seperti, hamil diluar nikah, akibat seks bebas, perselingkuhan, pemerkosaan dan lainnya.

Factor-faktor illegal itu bermunculan karena keberadaan sistem kehidupan saat ini yang membuka pintu untuk aktivitas tersebut. Demokrasi yang mengusung ide kebebasan, kapitalisme yang mengusung paham materialisme, dan kehidupan sekuler telah menyeret manusia pada duniawi oriented. Sehingga yang dicari kesenangan nafsu menihilkan halal haram. Dan ketika rakyat dan pejabat sama-sama pengikut aliran kapitalisme-sekulerisme-demokrasi maka monster kebebasan itu tidak akan dihapus. Karena dalam prespektif demokrasi bebas berekspresi itu adalah hak individu.

Oleh karena itu, bila berniat menghapus aborsi maka pembinaan individu, perbaikan masyarakat,  penutupan fasilitas dan sarana negative, dan pergantian sistem dari sekuler-kapitalis menjadi sistem syariah dibawah naugan khilafah rosyidah ‘ala minhajin nubuwwah harus dilakukan. Karena hanya sistem Islam yang pro kebaikan, kontra kemaksitan dan punya mekanisme pencegah kemaksiatan yang jitu dan telah teruji kesuksesannya.

Larangan khalwat, ikhtilat, kewajiban menutup aurat, larangan tabarruj, larangan aborsi tidak syar’i, hukum jilid dan rajam bagi pelaku zina, dan pembinaan keimanan dan ketakwaan adalah sebagian dari mekanisme Islam dalam menjaga kehormatan wanita dan laki-laki dan mewujudkan tatanan pergaulan yang barokah dunia akhirat. Tunggu apa lagi, ayo terapkan syariatkan Islam. Wallahua’lam. [syahid/voa-islam]

Penulis: Puji Astutik (Guru Madrasah Diniyah al-Muslimun Trenggalek Jatim)


latestnews

View Full Version