View Full Version
Rabu, 08 Feb 2017

Himbauan dan Sikap HIMA Persis Terhadap Aksi 112

S U R A T   E D A R A N
255/C/Ed./PPHIMAPERSIS/I/2017

ِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum harus menjadi Panglima di negara ini. Substansi penegakkan hukum adalah keadilan. Selama keadilan tidak ditegakkan, selama itu pula negara ini telah keluar dari jalan kebenarannya. Maka setiap upaya menuntut dan memperjuangkan keadilan tidak boleh ada yang menghalangi selama taat azas hukum, sesuai konstitusi. Apabila ada pihak yang menghalangi perjuangan penegakkan keadilan hukum sama saja mengkhianati konstitusi negara.

Selain sebagai negara hukum, Indonesia juga adalah negara religius yang menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Pasal 28 E ayat 1, pasal 29 ayat 2, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) Pasal 22. Maka negara tidak boleh menghalangi apalagi sampai menakut-nakuti pemeluk agama yang hendak melaksanakan keyakinan agamanya. Karena semuanya telah dijamin undang-undang. Sebagai agama resmi negara, maka setiap muslim yang hendak melaksanakan ajaran agamanya harus dijamin dan dilindungi negara.

Memperhatikan situasi perkembangan sosial politik Indonesia, khususnya yang menimpa kaum Muslimin Indonesia, dimana hingga saat ini penista agama saudara Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok belum juga ditahan yang telah menista QS. Al-maidah 51 dan para ulama.

Membela agama, mengingatkan dan menyampaikan ayat al-Quran, baik secara khusus surat al-Maidah: 51 dan seluruh ayat al-Quran adalah perintah agama. Karenanya, adalah kewajiban dan tanggung jawab moral kami untuk senantiasa saling mengingatkan (tawashaubil haq) sesama muslim.

Berdasarkan hal tersebut, maka Hima Persis menyatakan sikap sebagai berikut;

1.  Mendesak hakim untuk segera menahan saudara Ahok karena terus mengulangi perbuatan dan meresahkan.

2.  Mendukung aksi ‘Tegakkan QS. Al-Maidah 51′  yang akan dilaksanakan 11 Februari 2017 (112) dengan aman dan damai.

3.  Mengajak seluruh elemen Islam untuk bersatu dan waspada terhadap gerakan-gerakan yang memecah belah bangsa dan NKRI.
Demikianlah himbauan dan sikap PP Hima Persis ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua kader dan masyarakat Indonesia.

وما يذكّر الاّ أولوا الأ لباب
الله يأخذ بأيدنا الى ما فيه خيرا للاسلام والمسلمين

Jakarta, 7 Februari 2017
Pimpinan Pusat HIMA PERSIS

 
Ketua Umum,
ttd
Nizar Ahmad Saputra
(NPA: 01.0001)

Sekretaris Jendral,
ttd
M. Ryan Alviana
(NPA: 01.0003)


latestnews

View Full Version