Sahabat Voa Islam,
Sebelum kita akan mengurus kasus penipuan, pastikan dulu dengan langkah-langkah ini, tips penting untuk menentukan apakah anda sedang berhadapan dengan bisnis online penipu atau tidak =
1. GOOGLE ini cara yang paling utama, masukkan kata kunci apa aja bisa no HP, email, nama, no rekening,dll dan lihat hasilnya...dimana saja penjual tersebut tampil...cek satu persatu...jangan cek hasil yang merujuk iklan baris. tapi cek yang berupa website, blog ataupun forum. cari komentar negatif dan positif tentang penjual sebanyaknya.
2. Jangan percaya testimoni komentar puas dari orang yang ada di blognya karena itu adalah hasil rekayasa pribadi...gak percaya?????????
lihat aja tanggal pembuatan webnya (berapa lama webnya) dan cek bagian komentar biasanya dimatikan alias gak bisa komen sehingga yang pernah ditipu gak bisa komen disitu. coba lihat contoh penipu yg sempurna di bawah ini http://distributor02.wordpress.com/bukti-resi-pengiriman-ke-seluruh-indonesia/ jangan percaya dengan bukti di atas karena gambarnya saja sangat kecil (gambar begituan banyak di internet) kayak gak niat ngasih.
kalo dia niat kasih kita pasti bisa lihat no resi TIKI/JNE nya sehingga kita bisa tracking/lacak benar tidaknya data tersebut. mana ada HP BM pake surat pajak................kkkkkkkkkkkkkkkkkk
3. kalo teman-teman sangat yakinnya karena sempurnanya web tapi tidak ketemu komentar negatif tentangnya cobalah minta pembayaran melalui REKBER dan sejenisnya, kalo dia benar-benar penjual yg baik tidak akan menolak sama sekali.
Bila ingin membeli produk secara ONLINE, CHECK DULU, ALAMAT DAN NOMER REKENING NYA...!!! JANGAN MUDAH TERGIUR & TERPESONA OLEH IKLAN YANG MURAH DAN MENGGIURKAN WASPADA DAN HATI-HATI...!!!! JANGAN BURU-BURU.. UTAMAKAN WASPADA... HATI-HATI PENIPUAN JUAL CAMERA DAN HP BM (Black Market)
TESTIMONI MENGURUS KASUS PENIPUAN MELALUI REKENING PERBANKAN
Berawal ketika saya memulai bisnis penjualan dan pembelian mata uang game online dari salah satu game online yang belakangan ini sedang ramai dimainkan di Indonesia.
Pada suatu ketika saya membeli mata uang game online melalui salah satu forum jual beli yang cukup terkenal, namun nasib saya tidak lah bagus, karna penjual tersebut “menghilang” sesaat setelah saya mentransfer sejumlah dana ke pelaku.
Karena merasa telah ditipu, akhirnya saya mencoba untuk mencari informasi dari www.google.com tentang bagaimana cara melaporkan rekening pelaku yang telah menipu saya. Saya pun menemukan informasi.
Penipuan : Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku
Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada costumer services bank yang bersangkutan atas tuduhan “CyberCrime”. Ternyata BI sejak Desember 2009 telah mengeluarkan peraturan dengan nama “Bye Laws” yang di peruntukan untuk melindungi nasabah dari kejahatan dan penipuan dengan mentransfer dana melalui rekening.
Disini dikatakan, nasabah yang merasa dirugikan dapat langsung meminta pada pihak bank yang bersangkutan untuk memblokir rekening pelaku saat itu juga. Tanpa membuang waktu akhirnya saya melaporkan kepada pihak bank melalui call center yang ada.
Pertama-tama pihak bank meminta saya untuk menceritakan kronologis kejadian yang ada. Setelah semua kronologis kejadian tersebut saya ceritakan, pihak bank mengatakan akan memblokir rekening pelaku penipuan tersebut namun “hanya 1x24jam” sampai saya melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk di proses lebih lanjut.
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. Fotocopy Kartu ATM
2. Fotocopy KTP Fotocopy Bukti transaksi (pada saat kejadian saya menggunakan internet banking, jadi sangat mudah mendapatkan bukti transaksinya)
3. Fotocopy Buku tabungan pada saat transaksi Surat Permintaan Blokir (yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000, -)
4. Surat Kronologis Kerjadian Surat Perintah Pemblokiran Rekening dari KAPOLDA (maksimal 3×24 jam harus dilengkapi)
Keesokan harinya, saya pun langsung melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak bank. Namun pada siang hari ketika saya sedang meminta surat perintah pemblokiran rekening, saya di telfon oleh pihak bank.
Alangkah terkejutnya saya, ternyata pihak bank memiliki bagian khusus yang menangani cybercrime secara serius. Pada saat itu juga, pihak bank langsung menghubungi nasabah pemilik rekening yang saya laporkan.
Disini ternyata pihak bank berperan sebagai mediator antara saya dan pelaku. Saya, Pihak Bank, dan pelaku akhirnya melakukan dialog di telpfon secara conference call.
Namun pelaku sampai saat itu tidak mengakui adanya indikasi penipuan. Karena saya merasa tidak menemukan kesepakatan antara pelaku. Akhirnya saya pun memutuskan untuk melanjutkan laporan saya dan segera melengkapi dokumen yang di butuhkan.
Ketika semua dokumen dibutuhkan telah saya miliki, pertama-tama saya di minta oleh pihak bank untuk mengirimkannya melalui fax dan setelahnya saya menyerahkan semua dokumen aslinya kepada cabang bank terdekat.
Sebenarnya ketika saya hendak menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak cabang saya termasuk terlambat, karena pada saat itu bank sudah mau tutup.
Namun saya menceritakan kejadian yang ada kepada mereka, dan akhirnya sayapun di perbolehkan masuk dan dilayani dengan sangat baik. Keesokan harinya Pihak Bank dari bagian cybercrime pun kembali menghubungi saya untuk mengadakan dialog kembali dengan pelaku.
Namun disini pelaku masih tetap tidak mengakui perbuatanya, sehingga saya memutuskan untuk terus melanjutkan laporan saya. Disini saya mendengar bahwa pihak bank meminta kepada pelaku untuk melengkapi bukti bahwa dia tidak bersalah.
Sekiranya 4 hari kemudian, saya di telfon kembali oleh pihak bank dan pihak bank mengatakan bahwa pelaku tidak dapat melengkapi bukti yang ada. sehingga rekening pelaku di blokir secara permanen oleh pihak bank sampai saya mencabut permintaan blokir saya.
Dan tahukah kalian? ternyata uang yang sempat saya kirim ke rekening pelaku dikembalikan secara utuh oleh pihak bank ke rekening saya.
Alangkah senangnya saya karena uang yang tadinya sudah saya iklaskan ternyata masih kembali kepada saya. Saya pun berterima kasih kepada pihak bank karena mau mengurus kasus penipuan yang ada secara serius dan cepat.
Dan bagi para penipu yang ingin memanfaatkan kelalaian korban dengan pengiriman dana melalui rekening, sebaiknya kalian berfikir kembali. Karena pihak bank tidak segan-segan untuk memblokir rekening kalian dan kalian tidak dapat membuat rekening baru dengan mudah.
[berbagaisumber/fendy]