View Full Version
Selasa, 29 Aug 2017

Lawan Hoax dengan Bentengi Diri lewat UU ITE dan Fatwa MUI

JAKARTA (voa-islam.com)- Umat Islam dalam memanfaatkan teknologi yang ada dihimbau mesti mengikuti aturan yang sudah direkomendasikan oleh lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Septiaji Eko Nugroho.

“Kami menghimbau kepada para pelaku edukasi di masyarakat untuk memasukkan materi edukasi literasi, termasuk literasi media sosial dalam pengajarannya. Termasuk juga sosialisasi tentang materi UU ITE dan juga panduan dari beberapa agama seperti Fatwa MUI tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial,” demikian siaran pers yang diterima voa-islam.com, belum lama ini, di Jakarta Pusat.

MAFINDO juga berharap hal yang sama kepada pemuka agama lainnya. Pun termasuk berharap kepada pengajar, baik guru maupun komunitas.

“Baik itu guru, dosen, ustadz, tokoh agama, komunitas, aktivis untuk melakukan sosialisasi terkait bagaimana seharusnya media sosial dipakai secara positif dan sinergis. Dan mengetahui bagaimana berita hoax sehingga dapat mengurangi penyebaran hoax di lingkungannya.”

Sebelumnya MAFINDO menyebutkan bahwa skema simbiosis seperti ini (Saracen) akan memiliki daya rusak yang tinggi bagi masyarakat yang belum sepenuhnya melek literasi media sosial.

“Karena itu dibutuhkan upaya serius secara hukum untuk mengehentikannya. Kita melihat adanya dugaan simbiosis transaksional antar actor intelektual yang mendanai penyebaran berita hoax dan jaringan penyebar berita hoax yang didanai.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version