View Full Version
Selasa, 25 Dec 2018

Ekonomi Digital Merusak Generasi

Oleh: Azna Kamila Rabbani

Kemajuan tekhnologi menjadikan  perekonomian bergeser ke ekonomi digital. Dimana pelaku memanfaatkan tehnologi sebagai sarana penjualannya. Dalam ekonomi digital iklan memainkan peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi suatu produk.

Ekonomi digital di era kapitalis menjajakan produk dagangannya melalui Iklan media siar (televisi), media cetak koran, majalah), maupun media Billboard (outdoor).

Beragam kebutuhan keluarga dari iklan sabun hingga produk fashion mereka jajakan melalui media yang ada. Dalam rezim sekuler yang memisahkan  kehidupan dengan aturan agama membuat iklan pun tanpa memikirkan dampak pada konsumen.

Apakah iklan yang mereka tampilkan berefek baik atau buruk bagi lifestyle generasi berikutnya?? Menggunakan berbagai sarana agar produknya di kenal konsumen dan banyak terjual tanpa mengindahkan nilai moral dan syariah karena yang di tuju hanya orientasi keuntungan ( materi )semata dan menguntungkan kapitalis.

Blackpink menjadi ambassador shopee  tidak serta-merta menimbulkan respon positif di kalangan masyarakat. Sungguh miris iklan ini di selipkan di acara anak-anak dengan massive. Satu film anak-anak bahkan memuat iklan ini setiap beberapa menit seperti film Tayo di RTV. Jum’at (7/12/2018) muncul petisi dengan judul “ Hentikan iklan Blackpink Shopee”.

Petisi ini dibuat oleh Maimon Herawati yang memprotes iklan tersebut. Petisi yang banyak mendapat persetujuan melalui penandatanganan petisi tersebut. Intinya  memberikan tekanan pada KPI melalui lembar pengaduan terhadap konten iklan yang  berpotensi merusak masa depan generasi.

Tidakkah terpikir dampak secara alam bawah sadar mereka. Hal itu akan terekam di alam bawah sadar mereka bahwa busana minim dengan gaya seperti itu tidak sesuai syariat. Parahnya bila hal itu terus menerus di suguhkan pada anak-anak, akan terbentuk lifestyle bagi generasi muslim. Menganggap berbusana seperti itu suatu hal yang biasa sehingga mengikis keimanan terhadap aturan tentang kewajiban menutup aurat bagi seorang muslimah.

Mungkin ada yang melihat iklan seperti itu dengan pandangan biasa saja, menyatakan iklan seperti itu sebatas kewajaran. Nilai batas kewajaran yang bisa di terima itu disebabkan begitu seringnya  melihat seseorang terbuka aurat dengan gaya tarian yang melenggak-lenggok disertai kerlingan mata yang menggoda, sehingga menyikapi iklan tersebut dengan pendapat biasa saja.

Berbeda dengan seseorang yang mempunyai pandangan utuh tentang tsaqofah Islam, yang menggunakan standar syariat, sebagai seorang muslimah ada keterikatan akan hukum Syara’ dengan kewajibannya menutup aurat saat usia baligh bahkan banyak anak-anak kecil saat ini yang menggunakan busana muslimah sebagai pembelajaran bagi mereka.

Kemajuan tekhnologi bukan berarti bebas nilai. Sudah selayaknya geliat perkembangan tehnologi ini di ikuti dengan ketakwaan individu baik konsumen maupun pelaku.  Kontol masyarakat terhadap materi yang di sajikan di setiap media serta pentingnya negara dalam menjalankan tugasnya sebagai pengurus urusan rakyatnya.

Aturan Islam mengatur segala lini kehidupan termasuk perekonomian digital, perekonomian yang iklannya  banyak melalui media. Sudah selayaknya negara peduli dan menempatkan media yang memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup manusia,  media digunakan untuk menebarkan nilai-nilai luhur dengan penjagaan moral/ akhlaq.

Media  juga sebagai sarana dalam meningkatkan ilmu pengetahuan terutama bagi generasi berikutnya. Media  akan menjaga setiap tayangan yang muncul di media agar sesuai dengan aturan syariat dimana tayangan di televisi baik tulisan di media cetak (novel, komik, majalah dll)  dari hal-hal yang menjebak umat  dalam perbuatan dosa.

Sehingga kemajuan tekhnologi dihidangkan ekonomi digital berjalan sebagaimana fungsinya yakni mempermudah pemenuhan kebutuhan masyarakat tanpa adanya pelanggaran syariat, menjadikan media sebagai salah satu lifestyle generasi sesuai syariat.

Akhirnya ekonomi digital yang berlangsung di tengah masyarakat harus dipastikan sesuai hukum syariat. Salah satunya dengan wajib dijauhkannya dari mengekspos sisi feminim maupun maskulinitas yang dapat menimbulkan mudharat dalam tatanan masyarakat. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version