View Full Version
Sabtu, 08 Dec 2012

Hukum Bersentuhan Dengan Najis Saat Mengganti Popok

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk baginda Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Rutinitas ibu yang memiliki bayi di zaman modern ini adalah mengganti popok/diapers/pampers anaknya. Terkadang dalam mengontrol dan memastikan anaknya sudah pipis seorang ibu memegang bagian dalam pempers tersebut. Akibatnya, ia bersentuhan langsung dengan najis. Bagaimana hukum menyentuh najis dengan sengaja semacam ini?

Pada dasarnya, diharamkan bersentuhan dengan najis tanpa adanya hajat yang mendesak. Sedangkan jika ada satu kebutuhan mendesak maka tidak mengapa seperti berinstinja' dan semisalnya. Maka jika seorang Ibu mengganti pempers anaknya ia wajib membersihkan tangannya yang terkena najis tersebut sesudah itu. Ia tidak harus menunggu sampai menjelang akan mengerjakan shalat. Karena menghilangkan najis dari badan atau baju merupakan kewajiban seorang muslim menurut pendapat yang lebih kuat.

. . . saat seorang Ibu menyentuh atau memegang pempers anaknya dan ia tidak mendapatkan bukti nyata adanya najis yang menempel pada tangannya, ia tidak harus mencuci tangannya . .

Namun perlu dicatat, hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak boleh mengeluarkan dari hukum suci ini kecuali dengan sebuah keyakinan. Maka saat seorang Ibu menyentuh atau memegang pempers anaknya dan ia tidak mendapatkan bukti nyata adanya najis yang menempel pada tangannya, ia tidak harus mencuci tangannya. Karena hukum asalnya adalah suci.

Kita harus mewaspadai sikap menyimpang dari hukum asal di atas. Jika tidak, maka sikap berlebihan kita tersebut bisa menghantarkan kepada waswasah dan syukuk –satu satu jerat syetan untuk menyusahkan dan menyestkan hamba mukmin- sehingga hidup kita akan susah dan repot. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version