View Full Version
Kamis, 28 Jan 2016

Minum Sambil Berdiri Tidak Haram

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Sejumlah riwayat menerangkan larangan minum sambil berdiri. Bahkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mencela orang yang minum sambil berdiri.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

Janganlah salah seorang kalian minum sambil berdiri, siapa yang lupa (minum sambil berdiri) hendaknya ia memuntahkannya.” (HR. Muslim)

Masih di Shahih Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melarang seseorang minum sambil berdiri. Kemudian disampaikan kepada Anas, “Bagaimana dengan makan” beliau menjaaawab, “Itu lebih jelek dan lebih kotor.”

Maksudnya, jika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang minum sambil berdiri maka lebih-lebih lagi makan sambil berdiri.

Hadits Minum sambil Berdiri

Namun perlu diperhatikan juga, di sana banyak juga hadits shahih mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan sebagian sahabatnya pernah minum sambil berdiri.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا

Aku pernah melihat Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Al-Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata,

ﺳَﻘَﻴْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﺯَﻣْﺰَﻡَ ﻓَﺸَﺮِﺏَ ﻗَﺎﺋِﻤًﺎ

Aku pernah memberi minum air zam-zam kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali Radhiyallahu ‘Anhu mendatangi pintu ar-Rahbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja kalian liat.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam minum sambil duduk.” (Riwayat Ahmad 795, At-Thahawi 4/273. Syaikh Ahmad Syaakir dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan, “Hadits ini sanadnya shahih.” Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam shahihnya 5615)

Sehingga disimpulkan, minum sambil berdiri tidaklah haram. Siapa yang mengerjakannya maka ia tidak berdosa. Namun perlu diperhatikan, bahwa minum sambil duduk sudah menjadi tradisi di zaman para sahabat. Sehingga saat ada yang minum sambil berdiri, mereka mengingkari. Kemudian Ali mengerjakan apa yang biasa mereka ingkari dengan memberikan penjelasan dari perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Memahami Hadits Larangan Minum Sambil Berdiri

Pendapat mayoritas ulama, larangan minum sambil berdiri dibawa kepada larangan tanzih (dekat kepada boleh/makruh), bukan tahrim (larangan haram). Sehingga yang lebih utama adalah minum sambil duduk.

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan dalam Syarh Muslim,

ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺘﻨﺰﻳﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺷﺮﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﻓﺒﻴﺎﻥ ﻟﻠﺠﻮﺍﺯ ﻓﻼ ﺍﺷﻜﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ

“Dan yang benar dalam masalah ini bahwa larangan makan/minum sambil berdiri dibawa kepada makna makruh yang tidak sampai tingkat haram. Sedangkan riwayat yang menunjukkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam minum sambil berdiri, itu menerangkan hukum akan kebolehannya. Maka dalam masalah ini tidak ada keganjilan lagi ataupun kontradiksi sebagaimana yang telah kami uraikan di atas.” (Syarh Shahih Muslim: 13/195)

Karenanya, di kitab monumentalnya “Riyadhush Shalihin” Imam Nawawi menulis, “Bab penjelasan tentang bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan tentang yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.”

Pendapat Imam Nawawi ini diamini oleh Syaikh Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin, beliau mengatakan, “Yang lebih utama saat makan dan minum adalah sambil duduk karena hal ini merupakan kebiasaan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau tidak makan sambil berdiri demikian juga tidak minum sambil berdiri. Mengenai minum sambil berdiri terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang larangan tersebut. Anas bin Malik ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri, maka beliau mengatakan, “Itu lebih jelek dan lebih kotor.” Maksudnya jika Nabi melarang minum sambil berdiri maka lebih-lebih lagi makan sambil berdiri.

Dalam hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Umar mengatakan, “Di masa Nabi kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri. Hadits ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri itu tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang utama. Dengan kata lain yang lebih baik dan lebih sempurna adalah makan dan minum sambil duduk. Namun boleh makan dan minum sambil berdiri. Dalil tentang bolehnya minum sambil berdiri adalah dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Nabi lalu beliau meminumnya sambil berdiri.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid VII hal 267)

. . . minum sambil berdiri itu tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang utama . . . Syaikh Utsaimin

Mana yang Dipilih?

Yang utama adalah minum (termasuk juga makan) sambil duduk. Al-‘Allamah Ibnul Qayyim berkata, “Termasuk petunjuka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah minum sambil duduk. Inilah kebiasaan beliau. Terdapat keterangan shahih darinya adanya, beliau melarang minum sambil berdiri. Ada hadits shahih darinya, beliau perintahkan orang yang minum sambil berdiri agar memuntahkannya. Juga ada hadits shahih darinya, beliau pernah minum sambil berdiri.”

. . . Minum sambil berdiri bisa menimbulkan banyak bahaya . . . [Ibnul Qayyim]

Beliau berkata lagi, “Minum sambil berdiri bisa menimbulkan banyak bahaya, di antaranya: Air minum itu tidak bisa mengalir secara optimal, tidak bisa bertahan dalam lambung dengan tenang untuk kemudian disirkulasikan oleh lever ke seluruh organ tubuh. Air turun secara langsung ke lambung, dikhawatirkan akan terjadi konfrontasi dengan suhu panas dalam perut dan mengganggu proses pembakaran, terlalu cepat ke bagian bawah tubuh tidak secara bertahap. Semua itu akan membahayakan orang yang meminumnya. Namun kalau dilakukan sesekali saja atau karena suatu kebutuhan, tidaklah berbahaya.” (Zaad al-Ma’ad: 4/229)

Kesimpulan

Minum sambil berdiri tidak haram. Namun minum sambil duduk itu lebih utama karena termasuk kebiasaan minum Nabi dan para sahabatnya. Sesekali minum sambil berdiri tidak apa-apa. Karenanya, saat melihat orang lain minum sambil berdiri janganlah mengingkari dengan pengingkaran keras. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version