Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
“Tidak boleh merokok di masjid dan di ruangan yang ikut bagian masjid. Karena merokok diharamkan, dan dikerjakan di masjid lebih berat keharamannya,” fatwa Syaikh Bin Bazz berjudul “Hukum Merokok di Ruangan Bagian Masjid” dari situs resmi Al-Imam Bin Bazz.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang orang yang makan bawang merah atau bawang putih untuk masuk masjid sehingga ia hilangkan bau dari dirinya. Lalu bagaimana dengan merokok di dalamnya? [Orang Bau Jangan Shalat di Masjid]
Bawang merah dan bawang putih adalah mubah, tapi memiliki bau yang tidak sedap. Manusia -pada umumnya- membenci atau tak suka mencium baunya. Karena itulah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang memakannya bagi orang yang akan masuk masjid sehingga ia hilangkan bau tersebut. Ini juga berlaku pada jenis makanan yang berbau lainnya seperti pete dan jengkol.
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah ia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami; dan silahkan dia berada di rumahnya saja.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Redaksi di Muslim menyebutkan,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
"Barangsiapa makan dari tanaman yang berbau tidak sedap ini, maka hendaklah ia tidak mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan apa yang mengganggu manusia."
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih tidak boleh masuk masjid, bagaimana dengan rokok yang hukumnya lebih dekat pada haram? Rokok terkategori sebagai khabits dan membahayakan pelakunya dan orang lain yang menghirup asap rokoknya. Karenanya, jangan sampai mengotori masjid dengan rokok; khususnya ruangan yang masih menjadi bagian masjid seperti teras, tempat wudhu’, dan selainnya. [Baca: Rokok: Antara Maqashid Syari'ah dan Fatwa Haram]
Bagi pengurus masjid agar membuat larangan merokok di lingkungan masjid, menjelaskan akan keharamannya dan bahaya rokok terhadap agama dan dunia pelakunya. Dampak dzahirnya, rokok membahayakan kesehatan, pemborosan, merusak pakaian, dan menimbulkan bau tak sedap pada kendaraan, kamar dan ruangan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]