View Full Version
Senin, 11 Sep 2017

Aqiqah dengan Kambing Betina

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Sunnah saat memiliki anak adalah mengaqiqahinya. Yaitu menyembelih kambing atau domba untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk syukur atas anugerah anak.

Perintah aqiqah tertuju kepada orang tua sebagai hak anak yang ditunaikan pada hari ketujuh bersamaan dengan dicukur rambutnya dan diberi nama. Di antara hikmahnya, aqiqah ini akan menyempurnakan akhlak anak di masa datang.

Dari Samurah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasai, dan Ibnu Majah. Imam al-Tirmidzi menyatakan shahih. Syaikh al-Albani menshahihkannya di Shahih al-Jaami’, no. 2563)

Jika belum mampu di hari itu, maka disunnahkan pada hari kelipatannya; yaitu keempat belas. Jika tidak bisa di hari itu, maka di hari ke dua puluh satu. Ini didasarkan kepada hadits Buraidah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

العقيقة تذبح لسبعٍ، أو لأربعَ عشرةَ، أو لإحدى وعشرين

“(Hewan) aqiqah disembelih di hari ketujuh, atau ke empat belas, atau ke dua puluh satu.” (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih al-Jaami’, no. 4132)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah melaksanakan aqiqah atas kedua cucunya; Al-Hasan dan Al-Husain. Masing-masing seekor.

Daro Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma,

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam beraqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing seekor domba kibas.” (HR. Abu Dawud)

Dalam redaksi al-Nasai, masing-masing 2 ekor. (Dishahihkan Al-Albani di Shahih Sunan al-Nasa’i, no. 3932)

Para sahabat juga melaksanakan aqiqah putera-putera mereka. Begitu juga para tabi’in melaksanakan aqiqah atas kelahiran putera-puteri mereka. (Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Shalih al-Fauzan: 1/452)

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan). Sedangkan sebagian kecil ulama lainnya mewajibkannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, berkata,

فالعقيقة سنة مؤكدة ينبغي للقادر عليها أن يقوم بها، وهي مشروعة في حق الأب خاصة، تذبح في اليوم السابع من ولادة الطفل

Aqiqah adalah sunnah muakkadah. Bagi orang yang mampu hendaknyna melaksanakannya. Aqiqah ini disyariatkan khusus atas ayah. Disembelih di hari ke tujuh dari kelahiran anak.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail: 25/203)

Hewan Aqiqah Boleh Betina

Tentang kadar hewan aqiqah ini. 2 ekor untuk anak laki-laki. Seekor saja untuk anak perempuan.

Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Tirmidzi)

Disunnahkan mengagungkan perintah Allah ini dengan memilihkan hewan aqiqah yang gemuk, besar, dan bagus sebagaimana hewan untuk kurban. Lebih utama dari jenis jantan karena harganya lebih mahal, dagingnya lebih banyak dan lebih bagus, (QS. Al-Hajj: 32).

Jika berat mengadakan yang jantan atau sulit menemukannya maka boleh beraqiqah dengan jenis betina. Ini didasarkan kepada Hadits Ummu Karz yang telah mengabarkan bahwa dirinya pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam perihal aqiqah. Beliau menjawab,

عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة، لا يضركم أذكرانًا كن أم إناثًا

Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Sedang untuk anak wanita cukup seekor saja. Tidak mengapa kambing itu jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan ashabus Sunan. Imam al-Tirmidzi menghukuminya shahih hasan. Syaikh Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih al-Jaami’, no. 4106)

Ringkasnya, boleh mengadakan aqiqah untuk anak dari kambing atau domba betina. Tidak harus dari jenis jantan. Walau yang jantan itu lebih utama. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version