View Full Version
Sabtu, 11 Nov 2017

Punya Istri Lebih dari Empat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang laki-laki muslim tidak boleh memiliki lebih dari empat istri sah di satu waktu. Maksimalnya empat orang. Jika lebih, maka dipertahankan empat orang dan diceraikan sisanya. Ini didasarkan kepada firman Allah Subahanahu wa Ta'ala,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (QS. Al-Nisa’: 3) Maksudnya: laki-laki muslim diberi pilihan menikahi dua orang, tiga orang, atau empat orang wanita.

Syaikh al-Sa’di berkata tentangnya, “kemudian Allah sebutkan jumlah wanita yang boleh dinikahi, dia berfirman (dua, tiga, dan empat); maksudnya: siapa yang ingin mengambil 2 orang istri silakan ia lakukan, atau tiga orang istri silakan ia lakukan, atau empat orang istri silakan ia lakukan. Tidak boleh lebih dari itu. . . .”

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkisah: Ghailan bin Salamah masuk Islam dan ia memiliki 12 orang istri. Semuanya masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan sisanya.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidiz. Dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Haakim)

Dalam Sunan Abi Dawud, Qais bin al-Harits masuk Islam dan memiliki 8 orang istri. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruhnya untuk memilih 4 orang istri saja.

[Baca: Ternyata, Bukan Islam yang Memulai Poligami]

Imam al-Syafi’i meriwayatkan dari Naufal bin Mu’awiyah, ia berkata: Saat aku masuk Islam aku memiliki 5 orang istri. Lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau menjawab,

فارق واحدة وأمسك أربعاً

Ceraikan satu orang dan pertahankan yang empat.

فعمدت إلى أقدمهن عندي عاقر منذ ستين سنة ففارقتها

Maka aku menjatuhkan keputusanku terhadap seorang di antara mereka yang paling lama menemaniku, yaitu seorang wanita yang sudah tua lagi mandul, sejak enam puluh tahun yang silam, lalu aku ceraikan dia.

[Baca: Benci Poligami Batalkan Iman dan Hapuskan Amal]

Beristri lebih dari empat menjadi kekhsususan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau dibolehkan menikahi wanita-wanita sebanyak yang beliau inginkan sebagai bentuk pemuliaan bagi beliau. Dan ketika beliau wafat, beliau meninggalkan 9 orang istri. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version