

Jihad akan terus berlangsung hingga Hari Kiamat bersama para imam atau pemimpin, baik mereka orang-orang saleh maupun orang-orang fasik.
Dalil-Dalil
Pertama: Dalil dari Sunnah
1. Dari ‘Urwah al-Bāriqī, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الخَيلُ مَعقودٌ في نَواصيها الخَيرُ إلى يَومِ القيامةِ: الأجرُ والمَغنَ
“Kebaikan diikatkan pada ubun-ubun kuda hingga Hari Kiamat: berupa pahala dan ghanimah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa jihad tetap ada dan terus berlangsung hingga kiamat. Kezaliman para penguasa tidak menghalanginya. Hal ini karena Nabi ﷺ menetapkan adanya kebaikan pada ubun-ubun kuda hingga Hari Kiamat. Telah diketahui bahwa di antara para pemimpin jihad terdapat pemimpin-pemimpin yang zalim, yang tidak berlaku adil dan mengambil ghanimah untuk kepentingan mereka sendiri. Dengan demikian, hadits ini menunjukkan kewajiban berperang bersama mereka.
2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis yang panjang, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هذا الدِّينَ بالرَّجُلِ الفاجِرِ
“Sesungguhnya Allah benar-benar menolong agama ini melalui seorang laki-laki yang fasik.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kedua: Dalil dari Ijmak
Para ulama yang menukil adanya ijmak mengenai hal ini antara lain Ibnu Baththah, Ibnu Taimiyah, dan al-Mardāwī.
Ibnu Baththah berkata:
أَجْمَعَتِ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ وَالنُّسَّاكِ وَالْعُبَّادِ وَالزُّهَّادِ مُنْذُ أَوَّلِ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَى وَقْتِنَا هَذَا: أَنَّ صَلَاةَ الْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ، وَمِنًى وَعَرَفَاتٍ، وَالْغَزْوَ وَالْجِهَادَ وَالْهَدْيَ مَعَ كُلِّ أَمِيرٍ بَرٍّ أَوْ فَاجِرٍ، وَإِعْطَاءَهُمُ الْخَرَاجَ وَالْأَعْشَارَ: جَائِزٌ.
“Para ulama dari kalangan ahli ilmu, ahli fikih, ahli ibadah, para ahli zuhud, sejak generasi awal umat ini hingga zaman kita, telah bersepakat bahwa melaksanakan shalat Jumat dan shalat dua hari raya, berada di Mina dan Arafah, melakukan peperangan dan jihad, serta menyembelih hewan kurban (hadyu) bersama setiap pemimpin, baik pemimpin yang saleh maupun yang fajir, adalah boleh. Demikian pula menyerahkan kharaj dan usyur kepada mereka.” (Al-Syarh wa al Ibanah: 276-280)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ النُّصُوصِ الَّتِي اتَّفَقَ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ مِنْ جَمِيعِ الطَّوَائِفِ عَلَى الْعَمَلِ بِهَا فِي جِهَادِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْجِهَادَ مَعَ الْأُمَرَاءِ أَبْرَارِهِمْ وَفُجَّارِهِمْ، بِخِلَافِ الرَّافِضَةِ وَالْخَوَارِجِ الْخَارِجِينََ عَنِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
“Dan masih banyak nash lainnya yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah dari seluruh kelompok mereka untuk diamalkan dalam berjihad melawan pihak yang memang berhak diperangi, bersama para pemimpin, baik mereka orang-orang yang saleh maupun orang-orang yang fajir. Hal ini berbeda dengan Rafidhah dan Khawarij yang menyimpang dari Sunnah dan Jamaah.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 28/507)
Al-Mardawi rahimahullah berkata:
وَيَغْزُو مَعَ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجِرٍ، بِلَا نِزَاعٍ
“Ia ikut berperang bersama setiap pemimpin, baik yang saleh maupun yang fajir, tanpa ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Inṣāf, 4/119–120)
Ketiga: Meninggalkan jihad bersama imam atau pemimpin yang fasik akan menyebabkan jihad ditinggalkan sama sekali. Akibatnya, orang-orang kafir akan menguasai kaum Muslimin. Hal ini menimbulkan bahaya besar bagi Islam dan kaum Muslimin. Oleh karena itu, seseorang tetap berangkat bersama pemimpin yang fasik sebagai bentuk memilih bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya. (Lihat: Majmū‘ al-Fatāwā karya Ibnu Taimiyah (28/506–507); dan Hāsyiyah al-‘Adawī ‘alā Kifāyat ath-Thālib ar-Rabbānī (2/7).) Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]