JAKARTA (voa-islam.com) - Amerika Serikat (AS), Kamis (23/2/2012), secara resmi menyatakan kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan ustadz Abu Bakar Baasyir sebagai organisasi teroris asing.
Di antara alasan dicantumkannya JAT dalam daftar organisasi teroris menurut Deplu AS, karena JAT berusaha mendirikan kekhalifahan Islam di Indonesia.
Atas alasan tersebut pula Departemen Keuangan AS melakukan pembekuan aset dan pelarangan transaksi terhadap tiga pemimpin JAT, yaitu ustadz Mochammad Achwan, ustadz Son Hadi bin Muhadjir, dan ustadz Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir. Padahal faktanya mereka tak memiliki aset bahkan ustadz Achwan pun sama sekali tak memiliki rekening di bank, pantas saja jika pengurus JAT mengatakan bahwa tudingan AS tersebut lelucon dan tak masuk akal.
Hanya selang beberapa hari Mahkamah Agung Senin kemarin (27/2/2012) menolak kasasi ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis ustadz Abu dengan 15 tahun penjara. Padahal putusan banding PT DKI Jakarta sempat mengurangi vonis ustadz Abu Bakar Ba’asyir menjadi 9 tahun.
Tentu saja pengurus JAT termasuk ustadz Abu Bakar Ba’asyir sendiri mensinyalir pernyataan pemerintah AS menjelang putusan kasasinya sarat intervensi dan mengandung pesan untuk memberatkan hasil kasasi tersebut.
Usai mendengar berita putusan penolakan kasasi MA, ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyampaikan sikapnya secara tegas. Melalui asistennya ustadz Hasyim Abdullah, saat dikunjungi TPM Ahmad Michdan, Selasa (28/2/2012), ustadz Abu Bakar Ba’asyir berkeyakinan bahwa putusan MA adalah instruksi dan campur tangan AS.
"Saya yakin bahwa vonis MA ini adalah karena Instruksi dan campur tangan ‘setan’ Amerika. Karena beberapa hari yang lalu sebelum vonis ini, ‘setan’ Amerika telah membuat opini bahwa saya disebut tokoh Teroris internasional dan JAT juga dikaitkan dengan jaringan teroris Internasional.
ini bukan kali pertama Amerika ikut campur menekan pemerintah. sejak tahun 2002, 2003 sampai dengan 2006 'setan' Amerika telah membuat rekayasa penangkapan terhadap diri saya hingga saat ini. Sikap saya, saya akan terus melawan karena Islam telah dijajah dan para pejuang telah di dizhalimi.” ungkap ustadz Hasyim dalam menyampaikan pernyataan ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa serendah apa pun putusan pengadilan, jika ustadz Abu Bakar Ba’asyir tetap dianggap bersalah maka dirinya akan terus melakukan perlawanan hukum. Ahmad Michdan mewakili TPM juga telah menyatakan akan menempuh jalur PK (Peninjauan Kembali) terhadap vonis zhalim ustadz Abu Bakar Ba’asyir. [Ahmed Widad]