View Full Version
Ahad, 16 Apr 2017

Sekali Lagi, Muslim Memilih Pemimpin Non-Muslim Haram! (Bagian 3-Selesai)

 

CATATAN UNTUK HASIL BAHTSUL MASAIL GP ANSOR TENTANG KEPEMIMPINAN NON-MUSLIM

Oleh: Zaqy Dafa

“Al Muasyarah al Jamilah Bihasabi al Dhahir”

Ini juga digunakan sebagai dalil memboleh Muslim memilih pemimpin non-Muslim. Dalam bahtsul masail GP Ansor tersebut, mereka menganggap bahwa memilih pemimpin non-Muslim merupakan salah satu interaksi dan komunikasi yang baik (mu’asyarah jamilah) dengan non-Muslim. Dikutip keterangan dari kitab tafsir Marah Labid atau lebih dikenal dengan al-Tafsir al-Munir karya Syaikh Nawawi Banten. (hlm. 4-5)

Tanggapan: Ibarat dalam Marah Labid karya Syaikh Nawawi Banten tersebut sama dengan keterangan dalam beberapa kitab tafsir lain. (lihat: Sirajuddin al-Dimasyqi, al-Lubab fi ‘Ulum al-Kitab, juz 4 hlm. 18; Fakhruddin al-Razi, al-Tafsir al-Kabir, juz 4 hlm. 168; Nizhamuddin al-Nisaburi, Gharaib al-Quran wa Raghaib al-Furqan, juz 2 hlm. 238)

Akan tetapi, dalam ibarat tersebut sebenarnya terdapat tiga klasifikasi hukum berangkat dari QS. Al-Maidah: 51 tentang Muslim menjadikan non-Muslim sebagai teman dekat.

Pertama, ridha dengan kekafiran dan menjadikannya teman dekat karena hal itu. Hukumnya tidak boleh dan kafir karena berarti membenarkan dan ridha dengan kekafiran.

Kedua, bergaul yang baik (mu’asyarah jamilah) dengan non-Muslim secara lahiriah, maka ini tidak dilarang.

Ketiga, dekat dengan non-Muslim dengan percaya, membantu, membela, dan menolong non-Muslim karena kekerabatan atau karena senang meski tetap meyakini agamanya salah, maka ini tidak menjadikan kafir akan tetapi haram.

Dalam konteks memilih non-Muslim sebagai pemimpin, mestinya hal ini lebih dekat dengan nomor tiga. Pasalnya, orang ketika sudah memilih dan meridhai non-Muslim sebagaim pimpinannya berarti orang tersebut telah memberikan kepercayaan kepadanya, menolong dan membela kepentingannya, dan senang dengan posisinya menjadi pengatur urusan umat. Maka dari itu, dalam kitab-kitab Fiqh memberikan urusan umat kepada non-Muslim hukumnya haram.

Contoh, Muslim dan non-Muslim tidak dapat saling mewarisi dan diwarisi satu sama lain karena alasan tidak ada muwalah (tolong-menolong) diantara mereka. (Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 13 hlm. 263) Non-Muslim tidak boleh menikah dengan wanita Muslimah atau sebaliknya karena alasan tidak ada muwalah. (Asna al-Mathalib, juz 13 hlm. 263) Muslim tidak boleh khidmah (menjadi pelayan) non-Muslim dalam berbisnis. (Sulaiman Jamal, al-Hasyiyah ‘ala Syarh al-Manhaj, juz 3 hlm. 456).

Non-Muslim tidak boleh diberi kesempatan untuk mempekerjakan Muslim untuk melayaninya. (al-Qalyubi, al-Hasyiyah ‘ala Syarh al-Minhaj, juz 3 hlm. 79) Non-Muslim tidak boleh menyewa Muslim untuk membangun gereja. (Ibn Hajar al-Haitami, Nihayah al-Muhtaj, juz 5 hlm. 274) Juga tidak boleh non-Muslim menyewa Muslim sebagai cleaning service baginya. (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 4 hlm. 232) Jika dalam hal-hal yang lingkupnya personal dan bisnis saja umat Islam diberi batasan hukum yang begitu ketat agar tidak menjadikan non-Muslim sebagai auliya, apalagi dalam masalah memilih pemimpin umat merupakan masalah yang lebih penting dan lebih besar.

 

Al-Mumtahanah: 9

Terakhir, keputusan bahtsul masail GP Ansor tersebut menyinggung QS. Al-Mumtahanah: 9 dan menyebutkan bahwa tidak bolehnya non-Muslim dijadikan pemimpin adalah ketika mereka menampakkan permusuhan kepada umat Islam.

“Tafsir Ibn Katsir atas Mumtahinah 9 bahwa larangan muwalah terhadap non-Muslim dibatasi pada mereka yang memusuhi Islam dan atau mengusir kaum Muslimin dari kampung halamannya.” (hlm. 5)

Tanggapan: QS. Al-Mumtahanah: 9 adalah sebagai berikut:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [الممتحنة : 9]

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. al-Mumtahanah: 8-9)

Merujuk beberapa keterangan tafsir, QS. Al-Anfal: 61 dan QS. Al-Mumtahanah: 8-9 diatasnya konteks sebenarnya adalah perang. Ketika umat Islam menang melawan non-Muslim dan mereka mengajak untuk berdamai, maka hal itu diperbolehkan bagi pemerintahan Islam untuk menarik minat mereka masuk Islam. (lihat: al-Syaukani, Fath al-Qadir, juz 3 hlm. 201; Abdul Karim al-Qusyairi, Lathaif al-Isyarat, juz 3 hlm. 50)

Ayat-ayat diatas memang menunjukkan bahwa umat Islam boleh untuk berlaku adil dan mengedepankan komunikasi dan hubungan yang baik ketika non-Muslim tidak menampakkan permusuhan. Akan tetapi, hal tersebut tidak lantas menjadikan non-Muslim boleh diangkat menjadi pemimpin umat Islam karena hal ini adalah larangan tersendiri seperti keterangan yang telah lewat.

 

Kepemimpinan Non-Muslim Masalah Khilafiyah

Setelah mengetahui banyak kyai dan ulama yang merespon negatif keputusan bahtsul masail GP Ansor diatas dan dianggap menyalahi MUI bahkan NU sendiri, beberapa tokoh GP Ansor lalu memberikan klarifikasi bahwa GP Ansor bukan mengklaim bahwa hal tersebut harus dibolehkan, namun mengakui bahwa masalah kepemimpinan non-Muslim ini merupakan masalah khilafiyah (debatable) yang harus timbul saling menghargai.

Dalam keputusan bahtsul masail yang dirilis oleh GP Ansor di situs ansornews.com, disebutkan:

  1. Tentang terpilihnya non-Muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi adalah sah jika seseorang non-Muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama.
  2. Sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena kami melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable), sehingga masingmasing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non-Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam.

“Forum Kiyai Muda GP Ansor menyatakan bahwa soal kepemimpinan non muslim secara fiqh adalah masuk dalam ranah khilafiah (debatable), bukan qoth'iyah. Karena itu, masing masing pihak harus saling menghormati perbedaan pendapat ini. Alhasil tidak berhak menuduh munafik apalagi kafir dalam persoalan yang masih diperdebatkan,” kata salah satu anggota bahtsul masail GP Ansor tersebut. (www.muslimoderat.net)

Tanggapan: Apabila dikatakan bahwa masalah kepemimpinan non-Muslim ini merupakan masalah khilafiyah, maka hal ini menjadi problematis.

Pertanyaaannya, khilafiyah antara siapa dan siapa? Jika memang ada khilaf di dalam kitab-kitab Fiqh maka perlu ada pembuktian. Selama ini kan yang terjadi bukan khilaf antara ulama salaf yang disebutkan secara jelas dalam kitab-kitab Fiqh, namun “khilaf” antara organisasi di Indonesia yang mengharamkan berdasarkan keterangan-keterangan yang benar dan jelas dari kitab-kitab Madzahibul Arba’ah, dengan oknum-oknum yang membolehkan yang lebih cenderung “mencari-cari” legitimasi dari pendapatnya tersebut seakan ada landasan dalilnya. Padahal, landasan dalil yang mereka pakai biasanya bermasalah. Ada yang lemah, tidak nyambung, salah pemahaman, dan sebagainya. Kami suguhkan artikel alternatif yang mengkritik secara analitis argumen-argumen para pejuang pimpinan beda agama tersebut:

https://ribathdeha.wordpress.com/2016/09/23/%E2%80%8menjawab-berbagai-syubhat-pejuang-pimpinan-beda-agama/

https://ribathdeha.wordpress.com/2016/10/26/%E2%80%8menyoal-balik-para-pejuang-pimpinan-beda-agama-terkait-qs-al-maidah-51-dan-mui/

Meskipun mengaku berniat untuk mengurai ketegangan masyarakat yang terjadi antara kubu pro maupun kubu kontra pimpinan non-Muslim, “fatwa” GP Ansor ini sangat berpotensi menimbulkan kerusuhan yang baru di masyarakat, karena yang dihadapi GP Ansor adalah organisasi besar setingkat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan juga Muktamar NU XXX tahun 1999, belum lagi ormas dan tokoh masyarakat apalagi kyai-kyai pesantren yang tiap harinya mengkaji kitab salaf yang besar-besar seperti PP Al-Anwar Sarang.

Hemat kami, apabila GP Ansor memang ingin meredakan ketegangan di masyarakat karena urusan ini, cukup dengan memberikan ajakan kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis dan tidak jujur dalam menunaikan kegiatan politik di lingkungannya. Tidak perlu menyinggung hukum agama yang sudah begitu jelas dalam kitab-kitab mu’tabarah.

 

Ikhtitam

Menjaga kerukunan antarumat beragama dan persatuan bangsa merupakan niat yang sangat baik dan harus selalu diusahakan agar bangsa kita yang bhinneka tunggal ika ini tidak terpecah belah. Akan tetapi, hendaknya usaha tersebut tetap dalam koridor Syari’ah dan bukannya malah berimbas menggerus hukum Islam. Mestinya inilah yang harus dijaga bersama sebagai umat Islam sekaligus bagian dari bangsa Indonesia.

Kami disini sangat bertekad untuk menjadi bagian dari anak bangsa yang dapat membangun negeri kita tercinta ini jadi lebih baik. Karena itu, mari kita jaga bersama-sama kedaulatan NKRI dan kebersamaan kita yang telah berlangsung harmonis selama bertahun-tahun.

Namun yang lebih penting sebagai umat Islam, jutaan kitab salaf yang diwariskan kepada kita bukan hanya jadi bangga-banggaan, bukan hanya jadi pajangan pengisi lemari, namun yang paling penting ilmu-ilmu yang ada di dalam dapat pula dipelajari secara mendalam dan diwariskan kepada generasi Islam mendatang. Ingatlah, jika ilmu Islam sudah terputus, maka sulit untuk dapat menyambungnya lagi kepada anak cucu kita. WaLlahu A’lam. Selesai. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version