View Full Version
Selasa, 15 Dec 2009

Larangan Kalung Salib di Amsterdam

Voa-islam - Perusahaan Angkutan Umum Kota Amsterdam (GVB) boleh melarang karyawannya agar tidak mengenakan kalung dengan liontin tanda salib, ketika sedang bertugas. Demikian keputusan majelis hakim pengadilan Amsterdam.

Perkara ini diajukan oleh kondektur trem, Ezzat Aziz. Ia beberapa kali diskors oleh perusahaan tempatnya bekerja, GVB, karena menggantungkan tanda salib di atas pakaian seragamnya.

Menurut sang kondektur, GVB berlaku tidak adil. Ia tidak boleh menggantungkan tanda salib, sementara seorang rekan kerja wanitanya, seorang Muslimah, boleh menggenakan jilbab.

Menurut majelis hakim, aturan pakaian pegawai GVB tidak berlebihan. Dalam kasus ini, tidak ada diskrimimasi agama. Karena, ini hanya menyangkut larangan menggenakan kalung secara umum.

Dalam kasus ini, tidak ada diskrimimasi agama. Karena, ini hanya menyangkut larangan menggenakan kalung secara umum.

Hakim juga berpendapat bahwa tuntutan berpakaian ini memadai, merujuk pada tuntutan keamanan dan cermin profesionalitas serta keseragaman.

Dengan alasan keamanan dan cermin profesionalisme seragam, pengadilan berupaya menghindar dari permainan alot sekitar boleh tidaknya menggunakan lambang agama di tempat umum.

GVB tidak melarang para pekerja untuk menunjukkan identitas agama mereka. Misalnya dengan menggunakan cincin atau gelang, bukan kalung atau hiasan dada yang mencolok. Ketika dimintai penjelasan mengapa karyawan Muslim boleh mengenakan jilbab, perusahaan tersebut beralasan karena tidak ada pilihan lain dalam al-Quran untuk menutupi rambut'. (rnw)


latestnews

View Full Version