View Full Version
Jum'at, 12 Feb 2010

Pemindai Tubuh di Airport Melanggar Ajaran Islam

AMERIKA UTARA (voa-islam.com): Kelompok ulama Muslim mengatakan mereka mendukung usaha keamanan bandara, namun kelompok ulama ini "sangat prihatin" dengan penggunaan scanner (pemindai) tubuh di bandara yang dapat memperlihatkan tubuh manusia secara telanjang.

"The Fiqh Council of North America (FCNA) menekankan bahwa penggunaan pemindai tubuh pada khalayak ramai dan publik telah melanggar ajaran-ajaran Islam, hukum asli, semua agama dan kultur untuk kesopanan", statemen ini dikeluarkan Majelis Fiqih Carolina Utara pada 10 Februari di situs IslamOnline.

"Ini jelas melanggar ajaran Islam bahwa laki-laki dan perempuan akan dilihat telanjang oleh laki-laki dan perempuan lainnya", jelas FCNA. Kelompok ini menekankan mengenai hal kesopanan, melalui pertimbangan bagian-bagian agama. "Al Qur'an telah memerintahkan kepada orang beriman, baik laki-laki dan perempuan untuk menutup bagian pribadi mereka" dan untuk sopan dalam berpakaian.

Sementara itu pengecualian dapat dibuat dalam beberapa kasus "untuk kebutuhan ekstrim". FCNA mengatakan bahwa pemindai tubuh penumpang pesawat tidak sampai pada level itu.

FCNA telah meminta agar software alat pemindai tubuh diganti sehingga mesin hanya menampilkan tubuh bagian luar. Pada waktu yang sama, kelompok ulama ini mengatakan bahwa para penumpang Muslim sebaiknya memilih untuk digeledah saja daripada diperiksa menggunakan pemindai (scanner) jika mereka ingin bepergian menggunakan pesawat.

Majelis Fiqih Amerika Utara berfiliasi dengan Komunitas Islam Amerika Utara yang bertugas memberikan pelajaran kepada anggotanya "dalam hal yang berhubungan dengan aplikasi Shariah (hukum Islam) untuk diterapkan dallam kehidupan individu dan kebersamaan di lingkungan Amerika utara".

Majelis Hubungan Islam Amerika juga mengeluarkan beberapa fatwa pada hari Rabu kemarin, salah satunya statemen FCNA mengenai penggunaan pemindai tubuh di bandara yang akan mulai marak digunakan.

[cnsnews]


latestnews

View Full Version