View Full Version
Senin, 22 Feb 2010

Mufti Selangor: Umat Islam Harus Hormati Hukuman Cambuk

Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Muslim tidak boleh mempertanyakan hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada tiga perempuan Muslim baru-baru ini karena melakukan seks ilegal. Demikian dinyatakan Mufti Selangor Datuk Mohd Tamyes Abdul Wahid dan menambahkan umat Islam harus menghormati keputusan yang dibuat oleh pengadilan syariah tersebut.

"Kalau Muslim sendiri tidak menghormati keputusan yang dibuat oleh pengadilan syariah dan memberikan pandangan yang bertentangan dengan tentang masalah ini, bagaimana kita dapat membuat non-Muslim menghormati hukum kita," katanya kepada New Straits Times (20/02).

Dia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa hukuman cambuk menurut syariah itu ringan dan tidak menyebabkan cedera parah.

..Kalau Muslim sendiri tidak menghormati keputusan yang dibuat oleh pengadilan syariah dan memberikan pandangan yang bertentangan dengan tentang masalah ini, bagaimana kita dapat membuat non-Muslim menghormati hukum kita..

"Tujuan dari mencambuk rotan adalah agar umat Islam lain mengambil pelajaran dan tidak mengulangi kejahatan, yang dalam hal ini adalah zina (hubungan seksual yang tidak sah)," kata Tamyes.

Dia menambahkan bahwa cambukan dibawah hukum syariah harus dilakukan didepan saksi-saksi untuk memastikan hal itu dilakukan dengan sepantasnya.

"Ada kesalahpahaman bahwa pria Muslim yang terlibat dalam hubungan seksual yang tidak sah tidak dihukum dengan cara yang sama atau tidak dihukum sama sekali.

"Ini tidak benar, hukuman yang sama juga ditimpakan kepada lelaki yang melakukannya."

pernyataan tersebut disetujui oleh Mufti Penang Datuk Hassan Ahmad.

..Orang-orang yang komentar dan mengatakan bahwa kita kejam dan tidak manusiawi harus mempelajari dan melakukan penelitian mengenai syariah sebelum memberikan pandangan..

"Orang-orang sering takut dengan apa yang mereka tidak pahami, mereka berkomentar tanpa benar-benar memahami kerja dalam syariah."

Hassan mengatakan berbagai upaya harus dilakukan oleh semua otoritas keagamaan negara bagian untuk memastikan bahwa masyarakat dididik mengenai perincian syariah yang lebih halus.

"Orang-orang yang komentar dan mengatakan bahwa kita kejam dan tidak manusiawi harus mempelajari dan melakukan penelitian mengenai syariah sebelum memberikan pandangan," katanya.

Mereka mengomentari reaksi internasional tentang hukuman cambuk terhadap tiga wanita di Penjara Perempuan Kajang karena melakukan sex diluar nikah.

Tiga wanita dan empat orang lelaki telah dijatuhi hukuman cambuk di bawah UU Pelanggaran Pidana Syariah Wilayah Federal Kuala Lumpur 1997 pasal 23 (2) (Zina) oleh Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Lumpur Syariah tahun lalu antara bulan Desember 2009 dan Januari tahun ini. (aa/nst)


latestnews

View Full Version