View Full Version
Kamis, 29 Apr 2010

Danai Perjuangan Taliban: Dua Warga Emirat Dipenjara

ABU DHABI (voa-islam): Menurut koran lokal pada hari Rabu ini bahwa Pengadilan UEA menjatuhkan hukuman penjara kepada lima warga negara UEA dan seoarang rakyat Afghanistan atas tuduhan mendanai perjuangan gerakan Taliban.

Surat kabar "Gulf News" menyebutkan bahwa enam pria "dihukum tiga tahun penjara dengan tuduhan mendanai Taliban," sementara dua terdakwa yang lain dibebaskan dari tuduhan yang sama.

Menurut surat kabar, lima warga Emirat tersebut telah menyerahkan kepada seorang warga Afghanistan sejymlah dana "untuk dikirimkan ke Afghanistan."

Surat kabar "Gulf News" menyebutkan bahwa dua dari lima warga Emirat tersebut adalah Rashed Daoud al-Hassan dan Abdullah dijatuhi hukuman tambahan satu tahun penjara  atas tuduhan "mencoba membentuk suatu organisasi untuk menerapkan hukum islam dalam bentuk yang "mempengaruhi kebebasan sipil."

Bukti Komputer dan dokumen:

Koran "Al-Ittihad" menyebutkan bahwa sidang dimulai September lalu dihadapan Mahkamah Agung di Abu Dhabi.

Koran ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum telah menuntut kedua terdakwa dengan tuduhan pendanaan "terorisme" dan kepada enam lainnya dengan tuduhan mendukung dan menyebarkan paham "terorisme".

Dan jaksa penuntut umum mengajukan bukti dari komputer dan dokumen yang disita ketika para tertuduh tersebut ditahan pada bulan Oktober 2008 yang termasuk dalam sekelompok 21 orang.

Surat kabar itu menunjukkan bahwa tuduhan itu dibatalkan terhadap 13 orang, termasuk 12 UAE dan satu warga Mesir.

(ar/islammemo)


latestnews

View Full Version