View Full Version
Senin, 12 Jul 2010

Halalkan Musik, Mantan Imam Masjidil Haram Banjir Kritik

MEKAH (voa-islam.com): Seorang Sheikh dari Saudi, Adel al-Kalbani, yang terkenal dengan bacaan Alquran-nya, memicu badai kontroversi di Arab Saudi baru-baru ini, setelah ia menyatakan bahwa ia yakin dengan argumen hukum, bernyanyi disertai dengan alat musik adalah tidak dilarang dalam Islam, dan bahwa hal itu hanya akan dilarang jika musiknya porno atau tidak bermoral.

Akibatnya, sejumlah khotib dan ulama Saudi bangkit melawan Sheikh  ini yang merupakan Imam dari Masjid Al-Haram di Mekah selama beberapa bulan sebelum mundur dari posisinya malahan setelah ia membuat pernyataan anti-Syiah. Dalam pernyataannya ini, Syekh Al-Kalbani menerima dukungan dan dorongan dari orang yang sama yang sekarang menyerangnya. Al-Kalbani sendiri mengatakan itu dalam wawancara yang diterbitkan dalam edisi bulan Juli 2010 di majalah "Fawasel".

Masalah menyanyi dan hiburan adalah masalah hukum dan sosial di beberapa aspek, dan setiap pembaca buku-buku lama dan kontemporer dari yurisprudensi sangat sadar bahwa isu ini kontroversial dan tidak meyakinkan. Beberapa ahli menganggap ini dilarang agama, sementara yang lain menganggap itu dibolehkan.

Ini bukan waktu tempat untuk menguraikan ini, dan siapa saja yang tertarik pada hal ini dapat membaca buku "Musik dan Menyanyi pada Neraca Islam" yang ditulis oleh peneliti Sheikh Abdullah Bin Yusuf al-Judai, yang adalah mantan anggota Dewan Eropa untuk Fatwa dan Peneliti.

Apa yang menarik perhatian dalam artikel majalah Fawasel adalah bahwa ketika majalah tersebut bertanya kepada industri hiburan mengenai pendapat mereka tentang fatwa al-Kalbani adalah beberapa dari mereka menyatakan dukungan hati-hati sementara yang lain bahkan menolak memberikan komentar.

Respon aneh malah datang dari komposer Saudi Salah al-Hamlan, yang secara terbuka mengatakan "Sebagai komposer, saya tidak senang dengan fatwa ini dan saya menganggapnya sebagai salah, untuk Islam ini jelas masalah dan tidak ada ambiguitas. Kita sebagai komposer tahu bahwa bernyanyi dilarang; ulama harus kontra fatwa Al-Kalbani dan menanggapinya. "

Kata-kata aneh dan mengejutkan! Apa yang lebih aneh adalah bahwa orang ini terus bekerja di industri hiburan, jadi bagaimana kita bisa menjelaskan paradoks ini? (za/aawsat)


latestnews

View Full Version