View Full Version
Sabtu, 07 Aug 2010

Warga Singapura Pemfitnah Nabi Muhammad Dibui Setengah Bulan

Singapura (Voa-Islam.com) - Sebuah pengadilan distrik Singapura memenjarakan warga negaranya karena menyakiti perasaan pasangan Muslim, dalam apa yang mungkin menjadi kasus yang pertama kali terjadi di negara tersebut.

Andrew Kheng Kiong Kiat, 44, dihukum pada hari Jumat karena karena terbukti bersalah melukai perasaan keagamaan pasangan Muslim dengan meletakkan kartu di kaca depan mobil mereka yang bertuliskan pertanyaan yang memfitnah Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wasallam.

Meski terbukti bersalah, pengadilan hanya menghukum Andrew yang berfropesi sebagai tukang service AC dengan penjara selama dua pekan.

Pengadilan distrik mendengar bahwa pada malam tanggal 2 Februari tahun lalu, ibu rumah tangga Halinah Barudin, 38, menemukan sebuah kartu di kaca depan mobilnya. Ditulis diatas kartu itu pertanyaan yang memfitnah Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wasallam.

Kesal dengan perlakuan tersebut, Halinah dan suaminya Haji Mohamad Dahar Dollah, yang berfropesi sebagai seorang pramugara, mendekati manajemen kondominium untuk melihat rekaman kamera CCTV di tempat parkir lantai dasar apartemen mereka.

..Andrew Kheng Kiong Kiat, 44, dihukum pada hari Jumat karena karena terbukti bersalah melukai perasaan keagamaan pasangan Muslim dengan meletakkan kartu di kaca depan mobil mereka yang bertuliskan pertanyaan yang memfitnah Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wasallam..

Rekaman CCTV menunjukkan Kiong meletakkan kartu di mobil pasangan tersebut sekitar pukul 17:30 pada hari itu.

Mohamad Dahar, 40, kemudian pergi melapor ke polisi dan Kiong berhasil dilacak dan di interogasi.

Dia mengakui mencetak 16 kartu tersebut dan telah menempatkannya di delapan mobil yang ia percaya dimiliki oleh umat Islam.

Ia tidak mampu untuk menentukan lokasi yang tepat. Dia juga telah membuang delapan kartu yang tersisa setelah pihak berwenang memburunya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Adrean Loo mengatakan walaupun pelaku telah dihukum dengan mempromosikan hasutan dan permusuhan antara ras yang berbeda di bawah UU penghasutan, pelanggaran dengan melukai perasaan keagamaan orang lain adalah sama serius, karena kedua pelanggaran tersebut membawa hukuman maksimum dengan denda dan penjara tiga tahun.

Kiong, yang tanpa ekspresi selama sidang, tampak menunduk ketika ia dibawa pergi dalam keadaan di borgol. (Strait Times)


latestnews

View Full Version