View Full Version
Kamis, 23 Dec 2010

Pengadilan Perancis Batalkan Denda 'Sopir Bercadar'

NANTES (voa-islam.com): Pengadilan Perancis akhirnya membatalkan denda yang diberikan kepada seorang wanita bercadar yang mengendarai mobil sendiri beberapa bulan lalu sebelum larangan mengenakan cadar diberlakukan di Perancis.

Polisi lalu lintas kota Nantes barat mendenda Mouleres Sandrine, 31 tahun dengan denda 29,22 dolar pada bulan April lalu, Mouleres didenda oleh polisi dengana alasan ia memakai cadar saat mengemudi mobil yang akan menghalangi penglihatannya. Tetapi pengadilan akhirnya membatalkan denda itu pada hari Senin.

Jean-Michel Pollono, pengacara Mouleres mengatakan, pengadilan Nantes telah memberikan keputusan "kita berada di negara bebas", dan sebagai akibatnya segala sesuatu yang dilarang diperbolehkan.

Kasus ini menarik perhatian luas di tengah perdebatan nasional mengenai cadar yang digunakan Muslimah di Perancis. Pada bulan September, parlemen Perancis menyetujui larangan penggunaan cadar yang dipakai di muka umum. Larangan itu mulai diberlakukan pada musim semi.

Banyak Muslim memandang undang-undang baru ini sebagai pukulan terhadap Islam, yang merupakan agama kedua terbesar di Perancis dan ditakutkan bisa meningkatkan sentimen islamophobia di negara itu dimana masjid-masjid menjadi target sporadis kebencian.

Undang-undang itu akan menetapkan denda sebesar 199 dolar atau digolongkan dalam peradilan kewarganegaraan, untuk setiap wanita, termasuk wisatawan yang tertangkap sedang menutupi wajahnya. Undang-undang itu juga membawa hukuman jauh lebih berat terhadap siapa saja, seperti suami atau saudara yang memaksa wanita memakai pakaian tersebut. (Za/FOX)


latestnews

View Full Version