KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (09/01/2012) memutuskan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.
Dalam pembacaan putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan sebagai salah satu bukti memberatkan oleh jaksa.
"Pengadilan ragu untuk menjatuhkan hukuman atas pelecehan seksual tanpa bukti yang kuat. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua tuduhan," kata hakim.
Keputusan pengadilan yang berjalan lebih dari dua tahun ini di luar dugaan banyak pengamat politik termasuk Anwar sendiri, yang mengatakan situasi ini diciptakan PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya yang dianggap sebagai ancaman politik.
Tak lama setelah ketua majelis menyampaikan putusannya itu, kegembiraan langsung pecah di ruang sidang. Istri, putri dan para tokoh oposisi langsung memeluk Anwar Ibrahim.
Kegembiraan juga dirasakan ribuan pendukung Anwar Ibrahim yang berkumpul di luar gedung pengadilan di bawah penjagaan ketat aparat keamanan.
Ribuan orang itu bersorak sorai sambil mengepalkan tangan mereka ke udara saat mendengar keputusan yang sangat mengejutkan itu.
"Pengadilan ragu untuk menjatuhkan hukuman atas pelecehan seksual tanpa bukti yang kuat. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua tuduhan."
Proses pengadilan ini adalah sidang kasus sodomi kedua Anwar Ibrahim, yang pada dekade 1990-an menjabat sebagai deputi perdana menteri.
Saat itu, Anwar adalah calon kuat pengganti Mahathir Mohammad hingga perselisihan antara keduanya tahun 1998 membuat Anwar terpental dari lingkar kekuasaan.
Anwar kemudian ditangkap, dipukuli dan dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang banyak dinilai pengamat sarat muatan politik.
Ketika Anwar akhirnya dibebaskan dari penjara pada 2004, dia kemudian menjadi tokoh oposisi yang pada pemilu 2008 meraih suara cukup signifikan dan menggoyang posisi partai penguasa.
Namun, tak lama setelah pemilihan umum, Anwar kembali dijerat tuduhan sodomi. Kali ini dia dituding menyodomi mantan ajudan laki-lakinya.
Tuduhan baru ini serta merta memicu tuduhan bahwa partai penguasa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berniat menyingkirkan Anwar.
Jika tuduhan ini terbukti maka Anwar Ibrahim terancam hukuman 20 tahun penjara dan secara otomatis menyingkirkannya dari dunia politik Malaysia. (by/bbc)