View Full Version
Selasa, 03 Apr 2012

Pakistan Vonis Janda Dan Anak Sheikh Usamah Bin Ladin 45 Hari Penjara

PAKISTAn (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Pakistan telah memberikan hukuman penjara 45 hari dan denda 10.000 rupee (-+ Rp 1 juta) kepada anggota keluarga pemimpin Al-Qaeda Sheikh Usama bin Ladin.

Hukuman itu dijatuhkan Senin (2/3/2012) kepada tiga janda Sheikh Usamah Bin Ladin - dua dari Arab Saudi dan satu dari Yaman - dan dua putrinya, menyusul tuduhan karena mereka secara ilegal memasuki dan tinggal di Pakistan.

Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk mengatur pemulangan para wanita tersebut kembali ke negara asal mereka.

Hakim Shahrukh Arjumand mencatat bahwa para wanita tersebut telah menghabiskan waktu sebulan di tahanan, yang berarti mereka dapat dibebaskan dan dideportasi setelah dua minggu lagi.

Sementara itu, secara terpisah Zakarya Ahmad Abd al-Fattah, kakak laki-laki dari istri termuda Sheikh Usamah, Amal Al-Sadah, membenarkan vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada adiknya. Dia menambahkan, kelima wanita tersebut juga dikenai hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp 1 juta per orangnya. Denda ini merupakan biaya repatriasi.

"Pengadilan juga memerintahkan pemerintah (Pakistan) untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi proses repatriasi mereka, jadi mereka bisa segera dipulangkan ke negara asal masing-masing sesegera mungkin," terang Fattah.

Keluarga Sheikh Usamah Bin Ladin ditahan oleh pihak berwenang Pakistan pada Mei lalu setelah pemimpin Al-Qaeda itu gugur dalam serangan oleh pasukan komando AS di Abbottabad. (by/rfe,dtk)


latestnews

View Full Version