View Full Version
Jum'at, 06 Apr 2012

Tunisia Vonis 7 tahun Penjara Untuk Pemosting Kartun Nabi di Facebook

TUNIS, TUNISIA (voa-islam.com) - Dua pemuda Tunisia telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena memposting kartun Nabi Muhammad Shallalhu 'Alaihi Wassalam di Facebook.

Kedua orang itu  telah memposting penggambaran Nabi Muhammad dalam keadaan telanjang di situs jejaring sosial, kementerian kehakiman mengatakan, menyulut sensitifitas di negara di mana nilai-nilai Islam telah mengambil peran yang lebih besar sejak revolusi tahun lalu.

"Mereka dihukum ... tujuh tahun penjara karena melanggar moralitas, dan mengganggu ketertiban umum," kata Chokri Nefti, juru bicara kementerian kehakiman.

Salah satu dari kedua orang tersebut, Jabeur Mejri sedang dipenjara sedangkan yang kedua, Ghazi Beji, masih diburu oleh polisi dan dijatuhi hukuman secara in absentia.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada tanggal 28 Maret tapi tidak dilaporkan sampai Kamis (5/4/2012), ketika para blogger mulai memposting informasi tentang kasus tersebut di Internet.

Tunisia memicu revolusi di dunia Arab pada Januari tahun lalu ketika protes memaksa presiden diktator negara itu, Zine al-Abidine Ben Ali, untuk meninggalkan negara. Dalam pemilu demokratis pertama mereka, warga Tunisia memilih sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh Islamis moderat.

Revolusi juga membawa ketegangan antara Muslim konservatif yang percaya agama mereka harus memiliki peran lebih besar dalam kehidupan publik, dan sekularis yang mengatakan kebebasan berekspresi dan hak-hak perempuan 'pada saat ini terancam.

Pemerintah mengatakan mereka memiliki kewajiban untuk mempertahankan standar kesusilaan publik tetapi lawan sekuler menuduh negara menggunakan sistem peradilan untuk menindak siapa saja yang tidak jatuh ke sejalan dengan ortodoksi keagamaan.

Kepala sebuah stasiun televisi swasta, Nessma, sedang menunggu sidang atas tuduhan penghujatan setelah saluran siaran nya "Persepolis," sebuah film pemenang penghargaan animasi yang mencakup gambaran tentang Allah.


latestnews

View Full Version