View Full Version
Jum'at, 05 Oct 2012

Pengadilan Irak Vonis Seumur Hidup Warga AS karena Terkait Al-Qaidah

BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) -Seorang warga negara AS yang dihukum karena kaitannya dengan Al-Qaidah telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Irak pada hari Kamis (4/9/2012).

Omar Rashad Khalil, yang berasal dari Palestina, ditangkap pada tahun 2010 dan dituduh membantu keuangan dan melaksanakan "operasi teroris" di Irak, menurut putusan tersebut, salinan yang telah diposting di situs Kementerian Dalam Negeri Irak.
 
Putusan tersebut mengatakan Khalil, berusia 50-an, adalah seorang arsitek dan juga memakai nama panggilan Abu Muhammad. Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan kriminal pusat Baghdad pada hari Rabu.

Para pejabat pemerintah tidak bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Irak adalah rumah bagi beberapa kelompok pejuang Islam Sunni termasuk cabang lokal dari Al-Qaidah, Negara Islam Irak, yang terus melancarkan serangkaian serangan terus menerus di seluruh negeri setelah penarikan pasukan AS Desember lalu.

Para pejuang Islam, kebanyakan dari mereka dari negara-negara Arab lainnya, berbondong-bondong ke Irak, setelah invasi pimpinan AS pada 2003, untuk melakukan jihad melawan militer asing yang menduduki negara tersebut. (an/nw)


latestnews

View Full Version