View Full Version
Senin, 27 May 2013

Turki Membatasi Penjualan Minuman Beralkohol

Ankara (voa-islam.com) Turki negara yang menganut sistem sekuler melakukan kebijakan yang sangat luar biasa, di mana negeri itu membatasi penjualan minuman beralkohol. Keputusan pembatasan penjualan ini diambil oleh parlemen Turki.

Parlemen Turki meloloskan undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan minuman beralkohol. Undang-undang itu membatasi perusahaan minuman beralkohol menjadi sponsor acara dan tempat-tempat penjualan.

Penjualan minuman beralkohol antara jam 22:00 sampai jam 06:00 pagi juga dilarang.

Partai yang memerintah AK -yang memiliki dasar Islam- mengatakan undang-undang itu akan melindungi penduduk Turki, khususnya anak-anak muda dari pengaruh buruk alkohol.

Pihak penentang mengatakan langkah itu adalah upaya pemerintah menerapkan agenda Islam terhadap Turki, negara sekuler dengan penduduk mayoritas Muslim.

Film seri televisi, film dan juga video musik tidak diizinkan menayangkan gambar minuman beralkohol.

Undang-undang yang membatasi minuman beralkohol itu, sebelum diberlakukan akan ditandatangani oleh Presiden Turki Abdullah Gul. Ini merupakan suatu kebijakan yang sangat luar biasa, di mana Turki setiap tahunnya dikunjungi lebih dari 40 juta wisatawan, terutama dari Eropa.

Sanksi Berat Supir Mabuk

Mereka yang ketahuan mabuk sambil mengendarai mobil juga akan dikenakan sanksi berat.

Pengemudi yang memiliki ambang batas alkohol 0,05% pada kandungan darah saat diperiksa akan didenda sekitar 300 euro, dan SIM disita selama enam bulan.

Pengemudi mabuk dengan kandungan alkohol lebih dari 0,1% menghadapi penjara maksimal dua tahun.

Undang-undang itu harus ditandatangani oleh Presiden Abdullah Gul sebelum berlaku.

Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan yang telah berkuasa selama lebih dari satu dekade, sering dituduh ingin menjadikan Turki lebih konservatif, memberlakukan prinsip-prinsip Islam. af/wb


latestnews

View Full Version