View Full Version
Kamis, 25 Dec 2014

Zionis Israel Setujui Pembangunan 380 Rumah Ilegal Yahudi di Timur Yerusalem

TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Pemerintah Zionis Israel pada hari Rabu (24/12/2014) memberi persetujuan akhir untuk pembangunan 380 rumah bagi pemukim ilegal yahudi baru di dua wilayah Yerusalem timur, kata seorang pejabat setempat.

"Komisi kota telah memberikan izin pembangunan untuk 307 rumah di Ramot dan 73 di Har Homa," Yosef Pepe Alalu, anggota dewan kota Yerusalem dari partai oposisi Meretz, mengatakan kepada AFP.

Dia mengatakan para pejabat lokal mengambil keuntungan dari perhatian yang berfokus pada pemilu Israel pada bulan Maret untuk memperluas pemukiman.

"Ini semacam keputusan menjauhkan kita dari kesempatan untuk mencapai kesepakatan dengan Palestina," katanya.

Meskipun peringatan berulang dari Washington bahwa itu memicu ketegangan, Zionis Israel telah menyetujui serangkaian rencana untuk rumah pemukim ilegal Yahudi baru di Jerusalem timur dalam beberapa bulan terakhir.

Zionis Israel menduduki Jerusalem timur selama Perang Enam Hari tahun 1967 dan kemudian mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Mereka merujuk seluruh kota sebagai "ibukota mereka yang bersatu dan tak terbagi", dan tidak melihat pembangunan di sana sebagai kegiatan permukiman.

Palestina menginginkan sektor timur kota sebagai ibukota negara mereka yang dijanjikan dan dengan keras menentang setiap upaya Zionis Israel untuk memperluas pembangunan di sana.

Menteri Luar Negeri Avigdor Lieberman menegaskan bulan lalu bahwa Zionis tidak akan pernah menganggap pembangunan permukiman di Jerusalem sebagai "aktivitas pemukiman".

Ketegangan antara Israel dan Palestina telah mendidih dalam beberapa bulan terakhir dengan sering terjadi bentrokan antara pasukan keamanan dan demonstran Palestina di tengah kekhawatiran kemudian bahwa Zionis Israel mungkin mengizinkan orang Yahudi beribadah di dalam Al-Aqsa yang dianggap sebagai tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. (an/AFP)


latestnews

View Full Version