View Full Version
Jum'at, 26 Feb 2016

Pengadilan Mesir Berikan Vonis 5 Tahun Penjara kepada Remaja Kristen Koptik Penghina Islam

MINYA, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Kamis (25/2/2016) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada tiga remaja Kristen Koptik karena menghina Islam dengan membuat video yang mengejek shalat umat Muslim.

Seorang hakim di provinsi Mesir tengah Minya juga mengirim tergugat keempat, berusia 15 tahun, ke pusat penahanan remaja untuk "waktu yang tidak terbatas".

Pengacara Maher Naguib mengklaim empat remaja itu tidak bermaksud untuk menghina Islam di video, tetapi hanya untuk mengejek pemenggalan yang dilakukan oleh Islamic State (IS).

"Mereka telah dihukum karena menghina Islam dan menghasut perselisihan sektarian," kata Naguib.

"Hakim tidak menunjukkan belas kasihan. Dia menjatuhkan hukuman maksimal," tambahnya.

Video ini direkam dengan sebuah ponsel pada bulan Januari tahun 2015 saat tiga remaja berusia antara 15 hingga 17 tahun.

Guru mereka, juga terlihat dalam video itu, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Empat remaja itu masih bebas berkeliaran hari Kamis dan Naguib mengatakan ia berencana untuk mengajukan banding.

Dalam video tersebut, seorang remaja dapat dilihat berlutut di lantai dan meniru shalat sementara yang lain berdiri di belakangnya, tertawa.

Kemudian salah satu dari mereka terlihat membuat tanda dengan ibu jari untuk menunjukkan pemancungan orang yang berlutut.

Konstitusi Mesir sendiri melarang penghinaan terhadap tiga agama monoteis diakui oleh negara - Islam, Kristen dan Yahudi.

Koptik, yang berjumlah sekitar sepuluh persen dari populasi 90 juta Mesir, adalah agama minoritas terbesar di Timur Tengah. (st/aby)


latestnews

View Full Version