View Full Version
Rabu, 01 Jun 2016

3 Warga Minnesota AS Diadili Karena Berencana Bergabung dan Membantu Islamic State (IS)

AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan federal AS telah mengadili tiga pria Somalia-Amerika dari negara bagian Minnesota dengan tuduhan merencanakan untuk bergabung dan membantu Islamic State (IS) di Suriah.

Pada hari Selasa (31/5/2016), Pengadilan Distrik AS di Minnesota mengadili Mohamed Farah, 22, Abdirahman Daud, 22, dan Guled Omar, 21, atas konspirasi untuk memberikan dukungan material kepada Islamic State dan untuk melakukan pembunuhan di luar AS, dakwaan yang kemungkinan bisa membawa hukuman seumur hidup untuk masing-masing kasus tuntutan.

"Mereka berpartisipasi sepenuh hati dalam konspirasi dari awal 2014 hingga April 2015," kata Asisten Jaksa John Docherty, menambahkan bahwa, "Mereka akan menempatkan diri mereka di bawah kendali ISIL, dan mereka tahu bahwa mereka akan diperintahkan untuk membunuh dan akan untuk melaksanakan perintah tersebut. "

Menurut pejabat negara, tiga laki-laki itu diduga bagian dari kelompok berjumlah 10 orang yang menghadapi tuduhan federal yang sama sebelumnya. Enam dari mereka telah mengaku bersalah memberikan dukungan material kepada IS, dan yang lain diyakini berada di Suriah, di mana IS aktif.

Laporan-laporan mengatakan jaksa federal menghabiskan lebih dari dua pekan menawarkan bukti dan kesaksian dari dua lusin orang saksi, ditambah percakapan audio yang direkam untuk mendukung tuduhan terhadap para terdakwa.

Docherty mengatakan terdakwa membuat "upaya yang gigih" untuk bergabung dengan IS dan bukti-bukti itu didukung kesaksian teman-teman yang menjadi saksi.

"Tidak ada jebakan dalam kasus ini," klaimnya, menambahkan bahwa para terdakwa "gatal" untuk pergi.

Farah dan Daud juga didakwa dengan sumpah palsu sementara Omar didakwa dengan mencoba menggunakan uang $ 5.000 dalam bentuk bantuan beasiswa federal untuk mendanai perjalanan ke Suriah, kata jaksa. (st/ptv)


latestnews

View Full Version