View Full Version
Jum'at, 09 Sep 2016

Pemerintah Tanzania Akan Penjarakan 30 Tahun Kaum LGBT yang Muncul di Publik, Bagaimana Indonesia?

DODOMA (voa-islam.com)—Sikap tegas ditunjukan oleh Pemerintah Tanzania dalam membentengi rakyatnya dari pengaruh kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Secara resmi, Pemerintah Tanzania mengeluarkan larangan bagi siapaun di negaranya yang mendukung LGBT.

Larangan itu utamanya ditujukan kepada organisasi non pemerintah atau LSM yang mempromosikan hak-hak LGBT.

LGBT di Tanzania adalah ilegal. LGBT akan dipenjara sampai 30 tahun jika muncul di muka publik.

Wakil menteri kesehatan, masyarakat, pengembangan dan jenis kelamin Tanzania, Hamisi Kigwangala mengatakan pemerintah Tanzania mengambil nilai-nilai tradisional yang serius untuk melindungi warganya dari pengaruh LGBT.

"Saya tidak dapat menyangkal keberadaan orang LGBTI di negara kita dan risiko yang mereka timbulkan dalam penyebaran HIV AIDS," kata Kigwangala.

"Kami masih mengakui dua jenis kelamin tradisional dan tidak ada di antara atau di luar itu. Tanzania tidak memungkinkan kelompok aktivis melakukan kampanye yang mempromosikan homoseksualitas," kata dia lagi.

komentar Kigwangala datang sebulan setelah Komisaris Regional Dar es Salaam Paul Makonda mengumumkan tindakan keras terhadap orang-orang gay di Tanzania.

Negara akan menangkap kaum LGBT dengan cara mencari di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.

Sementara itu Nurdeen Supa, seorang aktivis hak gay menyatakan keprihatinan langkah pemerintah akan melanjutkan diskriminasi terhadap orang LGBTI.

"Mereka hanya menanamkan ketakutan dalam masyarakat rentan yang menjalani hidup mereka tanpa merugikan siapa pun," kata Supa.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? * [Reuters/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version