View Full Version
Jum'at, 23 Sep 2016

Pengadilan HAM Eropa Tolak Gugatan Keluarga Korban Pembantaian Sebrenica

STRASBOURG, PRANCIS (voa-islam.com) - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menolak gugatan keluarga tiga korban pembantaian Srebrenica terhadap perwira militer Belanda, mendukung putusan oleh jaksa di Belanda yang menolak mengajukan tuntutan pidana atas keterlibatan para perwira tersebut dalam kematian keluarga mereka.

Kerabat Rizo Mustafic, Muhamed Nuhanovic dan ayahnya Ibro Nuhanovic mengatakan pada Kamis (22/9/2016) bahwa pengadilan tingkat atas Eropa telah menolak banding mereka terhadap putusan sebelumnya, mengklaim insiden pada tahun 1995 itu telah cukup diselidiki.

Para keluarga korban telah menggugat para perwira militer Belanda, yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB pada saat itu, mengatakan mereka secara efektif menyerahkan para korban ke pasukan Serbia Bosnia, meski mengetahui mereka kemungkinan akan dibunuh.

Tiga Muslim Bosnia itu termasuk di antara 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim yang dibantai oleh pasukan Serbia yang dipimpin oleh Jenderal Ratko Mladic pada bulan Juli 1995 dalam serangan di sebuah kantong PBB di Srebrenica. Pembunuhan itu telah digambarkan sebagai pembantaian terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.

Kerabat dari tiga warga Bosnia itu mengatakan pasukan Belanda, yang merupakan pasukan penjaga perdamaian, seharusnya melindungi Muslim setelah mereka berhasil lolos ke komplek militer Belanda, mengatakan para korban atau anggota keluarga lainnya telah bekerja untuk pasukan penjaga perdamaian Belanda.

Namun, pengadilan Eropa mengatakan permintaan awal untuk penuntutan di Belanda "diberi pertimbangan yang tepat."

Kerabat korban memenangkan kasus perdata sebelumnya pada tahun 2013, ketika Mahkamah Agung Belanda menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas tiga kematian tersebut. Pemerintah kemudian menawarkan permintaan maaf resmi dan kompensasi.

Namun, keluarga Bosnia itu mengajukan tuntutan pidana terhadap komandan batalyon Belanda penjaga perdamaian, Thom Karremans, dan dua perwira lainnya.

"Semua upaya hukum habis ... maksud saya 15 tahun yang lalu itu tuduhan kriminal," Hasan Nuhanovic, yang ayah dan saudaranya tewas, mengatakan, menambahkan bahwa putusan pengadilan Uni Eropa membuktikan bahwa "lebih mudah untuk mengubah ini menjadi kasus perdata melawan negara, dibanding kasus pidana melawan individu." (st/ptv)


latestnews

View Full Version