View Full Version
Senin, 01 May 2017

Pengadilan Saudi Kukuhkan Vonis Mati Pada Seorang Pemuda Penista Islam

RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Saudi telah memvonis mati seorang pria karena postingannya yang menghujat Islam di media sosial, setelah kalah dalam pengadilan banding, media setempat melaporkan.

Seperti dilansir The New Arab hari Ahad (30/4/2017) sebuah pengadilan di kota timur Hafar al-Batin menjatuhkan hukuman kepada Ahmad al-Shamri pekan lalu, dua tahun setelah dia ditangkap karena murtad.

Shamri, yang berusia dua puluhan, dilaporkan dijatuhi hukuman mati pada bulan Februari 2015 karena memposting video di Kik Messenger dimana dirinya "menghina Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Nabi Muhammad Salallahu 'Alaihi Wa Sallam, anak perempuan Nabi, Siti Fatimah, merobek Quran dan memukulnya dengan sepatunya".

Pada saat itu, pengacara Shamri mengatakan kepada The New Arab bahwa terdakwa sakit mental dan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol saat dia membuat video kontroversial tersebut.

Hashtag berbahasa Arab #MurtadHafarBatin telah mendapatkan daya tarik di Twitter, dengan banyak pengguna menyambut gembira atas hukuman mati tersebut.

"Allah ingin kepalanya terbang. Lihat apa yang (kamu anggap) kebebasan dan kebodohan telah membawamu, Allah memiliki hukuman yang lebih berat untukmu pada hari kiamat," kata satu pengguna.

Di bawah hukum Islam di Saudi, pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan murtad semua dapat dihukum mati.

Tahun lalu, pengadilan di Arab Saudi mengurangi hukuman mati terhadap seorang penyair Palestina yang dihukum karena "murtad", memberinya hukuman delapan tahun penjara dan 800 cambukan

Pada tahun 2012, Arab Saudi menangkap blogger dan aktivis Raif Badawi yang menghadapi beberapa tuduhan termasuk menghina Islam dengan menggunakan saluran elektronik, dan murtad.

Badawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan, dimana ia menerima 50 cambukan di putaran pertama. (st/TNA)


latestnews

View Full Version