View Full Version
Jum'at, 12 May 2017

Pakistan Larang Warganya 'Share' Konten Internet yang Hina Agama

ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Pemerintah Pakistan menyebarkan SMS ke jutaan warganya yang berisi peringatan untuk tidak membagikan konten yang didapat dari internet yang masuk kategori menghina agama.

Pesan yang dikirim oleh otoritas telekomunikasi PTA ini menyebutkan membagikan konten tersebut adalah tindak pidana.

"Mengunggah dan membagikan materi yang menghina agama adalah tindak pidana berdasarkan undang-undang," demikian bunyi SMS yang dikirim PTA.

Pemerintah meminta anggota masyarakat untuk melaporkan konten itu sehingga bisa diambil tindakan hukum.

Juru bicara PTA kepada kantor berita AFP mengatakan pihaknya mengirim SMS ini berdasarkan perintah pengadilan.

Pelaku penistaan agama bisa dijatuhi hukuman mati di Pakistan, negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

Para pegiat hak asasi manusia mengatakan terbuka peluang SMS seperti ini mendorong orang-orang untuk main hakim sendiri.

"SMS seperti ini hanya akan meningkatkan kebencian di kalangan elemen di masyarakat. Ini tindakan yang sangat disayangkan," kata Shahzad Ahmad, pegiat hak-hak digital kepada AFP seperti dikutip BBC.

Penodaan agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan. Orang-orang yang diduga atau dicurigai melakukan tindakan tersebut sering kali menjadi sasaran kemarahan atau serangan massa.[fq]


latestnews

View Full Version