View Full Version
Jum'at, 12 May 2017

Polisi Sudan Tangkap Aktivis Media Sosial karena Murtad

KHARTOUM, SUDAN (voa-islam.com) - Polisi Sudan menangkap seorang aktivis media sosial atas tuduhan murtad, setelah dia berusaha mengubah agamanya dalam dokumen resmi, media setempat melaporkan.

Polisi menahan Mohammad Salih, yang dikenal dengan julukan Baron, di kota kedua Omdurman di negara itu pada hari Senin, karena meminta bagian agama kartu identitas nasionalnya diubah dari Islam menjadi "tidak beragama".

"Salih masih diselidiki di kantor polisi al-Qadisiyah dan kasusnya diperkirakan akan dipindahkan ke pengadilan pada hari Ahad," kata Loay Harun, juru kampanye Salih, kepada The New Arab Kamis (11/5/2017).

"Dia memiliki akses terbatas untuk bertemu dengan pengacaranya, siapa yang akan membnantah bahwa konstitusi mengizinkan kebebasan memilih agama meskipun ada undang-undang murtad", Harun mengatakan.

Dalam postingan Facebook terakhirnya sebelum ditangkap, aktivis sekuler berusia 23 tahun tersebut mengisyaratkan langkahnya di masa depan.

"Saya telah memutuskan untuk secara langsung dan tidak langsung menghadapi pihak berwenang sehingga saya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan besar saya. Kebebasan tidak dapat dibagi ... di atas semua kebebasan beragama dan ideologis," katanya di akunnya sebelum dihapus setelah penangkapannya.

Murtad dianggap sebagai sebuah kejahatan dan dapat berakibat hukuman mati di Sudan, berdasarkan Pasal 126 dari kode kriminal negara tersebut, yang menganut hukum Syariah Islam.

Pada tahun 2014, sebuah pengadilan di Khartoum memvonis seorang wanita berusia 27 tahun, Mariam Yahya Ibrahim, sampai mati karena murtad dan 100 cambukan untuk perzinahan.

Dia awalnya dituduh melakukan perzinahan karena menikahi seorang non-Muslim dari Sudan Selatan namun pengadilan kemudian menambahkan tuduhan murtad tersebut setelah dia mengumumkan bahwa dia adalah seorang Kristen.

Mariam Yahya Ibrahim lahir dari ayah seorang Muslim, yang meninggalkan ibu kandungnya, meninggalkannya untuk dibesarkan dalam iman ibunya. Setelah tekanan internasional yang intens terhadap Sudan, dia dibebaskan setelah berbulan-bulan di penjara. (st/TNA)


latestnews

View Full Version