View Full Version
Ahad, 22 Oct 2017

Warga Kanada Protes Diskriminasi Niqab

QUEBEC, KANADA (voa-islam.com) - Para demonstran mengenakan masker bedah dan syal pada hari Jumat lalu. Mereka berdiri di halte bus di Quebec, Kanada guna memprotes undang-undang di provinsi tersebut yang memaksa orang membuka penutup wajah saat mengakses layanan publik.

Aturan tersebut termasuk mengendarai bus dan meminjam buku perpustakaan, serta pegawai sektor publik manapun di tempat kerja, termasuk dokter, guru, dan pekerja penitipan anak.

"Anggota lembaga publik harus menunjukkan netralitas agama dalam melaksanakan fungsinya," menurut RUU tersebut.

Pengunjuk rasa dan kritikus lainnya mengatakan undang-undang yang disahkan Rabu oleh Majelis Nasional Quebec itu mendiskriminasikan muslimah berniqab.

Dewan Nasional Muslim Kanada mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut adalah "undang-undang yang diskriminatif".

Bahkan Perdana Menteri Justin Trudeau, yang mengatakan bahwa bukan tugas pemerintah federal untuk melawan undang-undang baru Quebec, tampaknya akan ragu dengan ucapannya saat wartawan bertanya tentang regulasi tersebut pada hari Jumat.

"Saya tidak berpikir urusan pemerintah adalah memberi tahu wanita apa yang seharusnya boleh dipakai dan tidak," katanya. "Sebagai pemerintah federal, kita akan bertanggung jawab secara serius dan melihat secara seksama apa implikasinya."

Sekitar 50 demonstran berkumpul pada Jumat di halte bus di Montreal sambil mengenakan masker bedah dan selendang yang menutupi wajah mereka.

Sopir bus bahkan menutupi wajahnya untuk menunjukkan ketidaksenangan dengan undang-undang baru tersebut.

Para pemrotes juga memasang selfies di Twitter saat mengenakan berbagai penutup wajah, menambahkan komentar seperti: "Mari terus melawan @ Bill62" dan "Memprotes # Bill62 pukul satu pagi ini"

Ketika undang-undang tersebut disahkan, seorang pria yang menutupi bagian bawah wajahnya dengan sweater turtleneck mencuit, "Siap naik bis saya ke tempat kerja besok. # Bill 62."

Pemerintah Quebec menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak mendiskriminasi muslimah dan tujuan utamanya untuk memisahkan negara dari agama.[fq/anadolu]


latestnews

View Full Version