View Full Version
Jum'at, 02 Feb 2018

Pengadilan Yunani Tolak Ektradisi Warga Turki yang Berencana Bunuh Presiden Erdogan

ATHENA, YUNANI (voa-islam.com) - Pengadilan Yunani pada hari Jum’at (2/2/2018) menolak untuk menyetujui ekstradisi salah satu dari sembilan warga Turki yang dituduh menjadi anggota kelompok teroris DHKP-C.

Tersangka teroris sayap kiri itu telah merencanakan untuk membunuh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam kunjungannya ke Yunani Desember lalu, media Yunani melaporkan setelah penangkapan mereka tahun lalu.

Menurut Kantor Berita Macedonia Athena (AMNA), pengadilan banding memutuskan sesuai dengan saran jaksa, menolak permintaan ekstradisi Ankara atas dasar bahwa Mehmet Dogan telah diakui sebagai "pengungsi politik" oleh pemerintah Prancis.

Jaksa Efstathia Kapagianni mengatakan bahwa keputusan Prancis tersebut, yang dikombinasikan dengan dokumen perjalanan Dogan, menunjukkan bahwa dia dilindungi oleh Konvensi Jenewa.

Keputusan tersebut juga menuduh bahwa jika Dogan diserahkan ke Turki, hidupnya akan berada dalam bahaya.

Dogan ditangkap November lalu di Athena bersama delapan warga Turki lainnya dan dituduh membentuk dan berpartisipasi dalam sebuah organisasi teroris dan memiliki bahan peledak dan senjata secara tidak sah, di antara tuduhan lainnya.

Ankara telah meminta ekstradisi setidaknya dua terdakwa. Permintaan ekstradisi kedua akan didengar di pengadilan Selasa depan, 6 Februari.

Penolakan pengadilan Yunani untuk mengekstradisi para tersangka teroris ke Turki- terutama delapan mantan tentara yang dituduh mengambil bagian dalam kudeta 2016 yang berhasil digagalkan di Turki - telah menambahkan ketegangan pada hubungan antara Ankara dan Athena. (st/aa)


latestnews

View Full Version