View Full Version
Rabu, 18 Jul 2018

Turki Ajukan Undang-undang Anti-Teror Baru Setelah Erdogan Memenangkan Pemilu

ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Partai penguasa Turki pada hari Senin (16/7/2018) menyerahkan kepada parlemen sebuah RUU "anti-teror" baru yang akan meningkatkan kekuatan otoritas dalam menahan tersangka dan memaksakan ketertiban umum bahkan setelah keadaan darurat dua tahun saat ini berakhir.

Keadaan darurat, yang diberlakukan setelah kudeta yang gagal pada Juli 2016 bertujuan untuk menggulingkan Presiden yang baru-baru ini terpilih kembali, Recep Tayyip Erdogan, telah diperpanjang tujuh kali dan melihat puluhan ribu ditangkap.

Dengan pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada perpanjangan baru yang akan dicari setelah Erdogan memenangkan mandat baru dalam pemilihan presiden 24 Juni, keadaan darurat akan berakhir Rabu malam hingga Kamis.

Namun kantor berita Anadolu yang dikelola pemerintah mengatakan bahwa Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa telah mengajukan amandemen terhadap undang-undang yang ada kepada parlemen untuk menangani "perang melawan teror setelah keadaan darurat".

Turki menganggap dirinya secara bersamaan memerangi beberapa kelompok yang dianggap oleh Ankara sebagai organisasi teror, termasuk Islamic State (IS), Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dan kelompok pimpinan cendekiawan Turki yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, yang disalahkan atas tawaran perseteruan tahun 2016.

Di bawah undang-undang baru yang diusulkan, pihak berwenang akan dapat melarang individu untuk keluar dan memasuki area yang ditentukan selama 15 hari dengan alasan keamanan, kata Anadolu.

RUU mengatakan seorang tersangka dapat ditahan tanpa dakwaan selama 48 jam atau hingga empat hari dalam kasus pelanggaran ganda.

Tetapi periode ini dapat diperpanjang hingga dua kali jika ada kesulitan dalam mengumpulkan bukti atau jika kasus tersebut dianggap sangat besar.

Kepala kelompok parlemen AKP, Bulent Turan, mengatakan bahwa RUU 28-artikel itu telah dikirim ke partai-partai oposisi dan menyatakan harapan bahwa itu akan dilakukan pemungutan suara pekan depan.

AKP tidak mencapai mayoritas di parlemen yang memiliki 600 kursi dalam pemilihan tetapi mampu mendorong melalui legislasi dengan dukungan sekutu kanannya yang keras, Partai Gerakan Nasionalis (MHP).

"Keadaan darurat akan berakhir pada hari-hari berikutnya. Tetapi berakhirnya keadaan darurat tidak berarti perjuangan kami melawan teror akan berakhir," kata Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul. (st/TN)


latestnews

View Full Version