View Full Version
Rabu, 25 Jul 2018

Amnesty Internasional Kecam Undang-undang Negara Bangsa Yahudi

LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Pengawas hak asasi manusia global, Amnesty International, telah mengecam pengesahan sebuah undang-undang kontroversial oleh parlemen Israel yang mengakui negara itu sebagai negara Yahudi dan berisiko mengasingkan agama dan etnis minoritas lainnya, Anadolu melaporkan.

"Saat ini kami tidak berkomentar lebih jauh dari ini karena kami sedang menyelidiki sepenuhnya hukum dan implikasinya dari perspektif hukum humaniter internasional," kata juru bicara kelompok hak asasi itu kepada Anadolu Agency.

Namun, dalam pernyataan Twitter, Amnesty mengatakan, “Dengan meloloskan undang-undang negara-bangsa #Israel telah membudaya & memperburuk 70 tahun ketidaksetaraan & diskriminasi terhadap non-Yahudi dalam sebuah undang-undang dengan status konstitusional.

“#Warga Palestinia (~ 20% dari populasi Israel.) Sekarang resmi menjadi warga kelas dua. #Israel harus menegakkan hak asasi manusia untuk semua".

Israel mendapat kritik keras dari masyarakat internasional setelah mengesahkan Undang-undang Dasar, yang juga dikenal sebagai Hukum Negara Bangsa Yahudi.

Hukum Negara-Bangsa Yahudi mendefinisikan Israel sebagai negara Yahudi dengan "Yerusalem bersatu" sebagai ibukotanya. Ini juga telah mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi sambil mengakui "status istimewanya".

Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab yang berpendapat bahwa mereka sudah menghadapi diskriminasi dari orang Yahudi Israel dan pemerintah Zionis dan sudah merasa seolah-olah mereka adalah warga negara kelas dua.

Warga Palestina, yang memiliki kewarganegaraan Israel membentuk 21 persen dari populasi, dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel, Knesset. (st/MeMo)


latestnews

View Full Version