View Full Version
Jum'at, 31 Aug 2018

Gereja Katolik Australia Tolak UU yang 'Mewajibkan' Pastor Melaporkan Pelecehan Seksual Anak

CANBERRA, AUSTRALIA (voa-islam.com) - Gereja Katolik di Australia mengatakan pada hari Jum'at (31/8/2018) bahwa mereka akan menentang undang-undang yang mewajibkan para pastor untuk melaporkan pelecehan anak ketika mereka mengetahui tentang hal itu di ruang pengakuan dosa.

Paus Francis, pemimpin 1,3 miliar umat Katolik di dunia, menghadapi krisis pelecehan seksual di beberapa negara dan sikap yang diambil oleh para uskup Australia mencerminkan kuatnya pengaruh konservatif di gereja.

Mengunjungi Irlandia awal pekan ini, Paus Francis memohon pengampunan atas banyaknya pelanggaran yang diderita oleh para korban di Irlandia, dan dia telah berjanji tidak akan menutup-nutupi lagi.

Konferensi Waligereja Australia (ACBC), badan tertinggi Katolik di negara itu, mengatakan mereka tidak menerima rekomendasi dari penyelidikan resmi yang akan memaksa para pastor demi hukum untuk melaporkan pelecehan kepada polisi ketika mereka mendengar tentang itu dalam pengakuan.

Dua dari delapan negara bagian dan teritori Australia sejak itu memperkenalkan undang-undang yang menjadikannya suatu kejahatan bagi para pastor untuk menyembunyikan informasi tentang pelecehan yang didengar dalam pengakuan dosa, sementara yang lain mengatakan mereka mempertimbangkan tanggapan mereka.

"Undang-undang yang diusulkan ini disalahpahami, dan tidak praktis, itu tidak akan membuat anak-anak lebih aman, dan itu kemungkinan besar akan meruntuhkan kebebasan beragama," kata Presiden ACBC, Mark Coleridge kepada para wartawan di Sydney, merujuk pada kesucian konfesional.

Jaminan pengakuan itu adalah "elemen kehidupan religius yang tidak dapat dinegosiasikan dan mewujudkan pemahaman tentang orang beriman dan Tuhan", Coleridge menambahkan.

Dua puluh dua persen orang Australia beragama katolik dan gerakan itu menimbulkan perpecahan langka antara gereja dan pemerintah, di negara yang menganut konstitusi sekuler.

Andrew Singleton, profesor filsafat di Deakin University di negara bagian Victoria, mengatakan tanggapan para uskup mencerminkan keterputusan di Australia antara sensibilitas agama dan sekuler.

"Sikap mereka adalah ketegangan klasik antara hukum kanonik, dan perasaan mereka bahwa ada semacam entitas yang lebih tinggi, transenden, dan hukum umum," kata Singleton.

Tahun lalu, Australia mengakhiri lima tahun penyelidikan pemerintah terhadap pelecehan seks anak di gereja-gereja dan lembaga-lembaga lain, di tengah-tengah tuduhan di seluruh dunia bahwa gereja-gereja telah melindungi pastor pedofil dengan memindahkan mereka dari paroki satu ke paroki lain.

Penyelidikan itu mendengar tujuh persen pastor Katolik di Australia antara 1950 hingga 2010 telah dituduh melakukan kejahatan seks terhadap anak dan hampir 1.100 orang telah mengajukan klaim penyerangan seksual terhadap anak-anak melawan Gereja Anglikan selama 35 tahun.

Berbagai tuduhan menutup-nutupi di gereja telah menggema sampai ke Paus Fransiskus, yang telah dituduh oleh seorang uskup agung Amerika Serikat selama bertahun-tahun mengetahui tentang pelecehan seksual yang dilakukann oleh seorang kardinal Amerika dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu.  (st/ptv)


latestnews

View Full Version