View Full Version
Senin, 03 Sep 2018

Myanmar Vonis 2 Wartawan Reuters 7 Tahun Penjara Karena Ungkap Pembantaian Rohingya

YANGON, MYANMAR (voa-islam.com) - Dua wartawan Reuters yang dituduh melanggar hukum rahasia negara Myanmar selama pelaporan mereka tentang pembantaian Muslim Rohingya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada Senin (3/9/2018).

Hakim distrik utara Yangon Ye Lwin mengatakan Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial ketika mereka mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia.

"Para terdakwa ... telah melanggar bagian Rahasia Resmi Act 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu yang sudah dijalani oleh para terdakwa dari 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi Myanmar, wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan pers di mana-mana," kata kepala editor Reuters Stephen J Adler.

Para wartawan tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa dua petugas polisi menyerahkan mereka surat-surat di sebuah restoran di Yangon utara beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka.

Seorang saksi polisi memberi kesaksian bahwa rapat restoran itu merupakan suatu persiapan untuk menjebak para jurnalis untuk memblokir atau menghukum mereka karena melaporkan pembunuhan massal Muslim Rohingya.

"Saya tidak takut," Wa Lone, salah satu dari dua wartawan itu, mengatakan setelah putusan. "Saya tidak melakukan kesalahan apa pun ... Saya percaya pada keadilan, demokrasi dan kebebasan."

Putusan itu berarti Wa Lone dan Kyaw Soe Oo - yang keduanya memiliki anak perempuan dan tidak melihat keluarga mereka di luar kunjungan penjara dan persidangan selama hampir sembilan bulan - tetap berada di balik jeruji besi.

Kyaw Soe Oo memiliki seorang putri berusia tiga tahun dan istri Wa Lone, Pan Ei Mon, melahirkan anak pertama mereka bulan lalu.

Itu datang di tengah tekanan pada pemerintahan pemenang Hadiah Nobel Aung San Suu Kyi atas tindakan keras dan brutal keamanan pada Muslim Rohingya bulan Agustus 2017.

Lebih dari 700.000 warga Muslim Rohingya yang tak berdosa melarikan diri melintasi perbatasan Myanmar barat dengan Bangladesh, menurut badan-badan PBB.

Para wartawan Reuters itu ditangkap pada 12 Desember ketika menyelidiki eksekusi 10 orang Rohingya dan pelanggaran lain yang melibatkan tentara dan polisi di Inn Din, sebuah desa di negara bagian Rakhine.

Myanmar tidak mau mengakui tuduhan-tuduhan kekejaman yang disebutkan oleh para pengungsi terhadap pasukan keamanannya, dan mengklaim pihaknya melakukan operasi kontra-pemberontakan yang sah terhadap pejuang Muslim.

Namun militer mengakui pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Rohingya di Inn Din setelah menangkap wartawan Reuters tersebut.

Vonis itu ditunda selama seminggu karena hakim Ye Lwin sakit.

Sebuah misi pencarian fakta yang diamanatkan mengatakan pekan lalu militer Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan berkelompok terhadap Muslim Rohingya dengan "niat genosida" dan menyerukan para jenderal tingkat atas untuk dituntut. Myanmar lagi-lagi menolak temuan itu.

Pengadilan Pidana Internasional sedang mempertimbangkan apakah mereka memiliki yurisdiksi atas peristiwa di Rakhine, sementara Amerika Serikat, Uni Eropa dan Kanada telah memberi sanksi kepada militer dan polisi Myanmar atas tindakan keras tersebut.

Juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay, sebagian besar menolak berkomentar selama persidangan, mengklaim pengadilan Myanmar independen dan kasus itu akan dilakukan sesuai dengan hukum. (st/AFP)


latestnews

View Full Version