View Full Version
Senin, 03 Sep 2018

Dua Wanita Malysia Dihukum Cambuk dan Denda Karena Melakukan Hubungan Sex Sesama Jenis

TERENGGANU, MALAYSIA (voa-islam.com) - Dua wanita Malaysia pada hari Senin (3/9/2018) dicambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis yang melanggar hukum Islam yang diterapkan di negara bagian Malaysia tersebut.

Para pegiat mengatakan ini adalah pertama kalinya bahwa wanita di Malaysia telah dicambuk karena melanggar peraturan syariah yang melarang hubungan sesama jenis.

Negara ini menjalankan sistem hukum jalur ganda. Pengadilan Islam dapat menangani masalah agama dan keluarga bagi warga Muslim, serta kasus-kasus seperti perzinahan.

Para wanita tersebut, berusia 22 dan 32 tahun, ditangkap pada bulan April oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di negara bagian utara Terengganu, salah satu wilayah paling konservatif di negara itu.

Pasangan itu, yang identitasnya belum diungkapkan, mengaku bersalah bulan lalu karena melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk dan denda 3.300 ringgit.

Mereka dicambuk di Pengadilan Tinggi Syariah di ibukota negara bagian Kuala Terengganu.

Seorang hakim membacakan hukuman mereka sebelum pukul 10:00 pagi waktu setempat dan kemudian para pejabat menjatuhkan hukuman menggunakan tongkat tipis di depan ruang sidang yang penuh sesak, menurut seorang wartawan di pengadilan.

Wanita yang lebih muda menangis tetapi yang lebih tua tidak menunjukkan reaksi.

"Pelanggaran hak asasi"

Amnesty International mengatakan itu adalah "pengingat yang mengerikan tentang kedalaman diskriminasi yang dihadapi orang LGBT di negara itu dan tanda bahwa pemerintah baru menyetujui penggunaan hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, seperti pendahulunya".

Pejabat pengadilan Wan Abdul Malik Wan Sidek membela hukuman itu, dengan mengatakan itu tidak sekeras hukuman cambuk yang dilakukan untuk sejumlah kejahatan di bawah hukum sipil Malaysia.

Cambuk di bawah hukum Islam dilakukan dengan tongkat yang relatif tipis pada orang yang berpakaian lengkap, dan lebih tentang penghinaan daripada menyebabkan rasa sakit.

Seks lesbian adalah ilegal bagi Muslim di Malaysia di bawah hukum Islam, tetapi tidak untuk minoritas substansial etnis Tionghoa dan India.

Sodomi adalah kejahatan bagi semua kelompok etnis di bawah undang-undang yang berasal dari kekuasaan kolonial Inggris, meskipun undang-undang itu jarang diberlakukan. (st/cna)


latestnews

View Full Version