View Full Version
Rabu, 12 Dec 2018

Seorang Pengacara di Mesir Ditangkap Karena Kenakan 'Rompi Kuning' yang Dilarang

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Seorang pengacara Mesir telah ditahan setelah mengenakan rompi kuning, yang telah menjadi simbol protes di Prancis dan baru-baru ini dan dilarang di Mesir, The New Arab melaporkan hari Rabu (12/12/2018).

Seorang jaksa penuntut umum di Aleksandria memerintahkan pengacara Mohammed Ramadhan untuk dipenjara 15 hari setelah dia difoto mengenakan rompi kuning sebagai solidaritas dengan para pemrotes di Prancis yang telah mengenakan rompi tersebut selama protes anti-pemerintah, menurut aktivis Mahienour El Masry.

Dia dituduh "menyebarkan berita palsu" dan "menyebarkan ideologi kelompok teroris", menurut Masry.

Penangkapan Ramadhan menyusul larangan penjualan rompi kuning, dengan ketakutan dari rezim Mesir munculnya protes salinan yang terilhami peristiwa di Prancis.

Para pedagang telah diberitahu untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan menjual rompi kuning, dengan siapa pun yang melanggar aturan itu kemungkinan akan berakhir di penjara.

Presiden Abdel Fatah al-Sisi telah meluncurkan tindakan keras yang keras terhadap para aktivis sejak kudeta militer menggulingkan pemerintah pertama Mesir yang terpilih secara demokratis pada 2013.

Ribuan orang telah dipenjara sementara protes telah dihancurkan secara brutal. (st/TNA)


latestnews

View Full Version