View Full Version
Senin, 25 Feb 2019

Pasukan Zionis Israel Bebaskan 2 Tokoh Agama Palestina, Larang Mereka Kunjungi Al-Aqsa Selama 7 Hari

YERUSALEM, PALESTINA (voa-islam.com) - Pasukan Zionis Israel melepaskan dua tokoh agama Palestina setelah menahan mereka selama beberapa jam setelah protes baru-baru ini di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur.

Pada hari Ahad (24/2/2019), Syaikh Abdul Azim Salhab, kepala Dewan Wakaf Muslim di Yerusalem, dan Syaikh Najeh Bakira, wakil direktur Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa, ditangkap dalam penggerebegan pasukan Israel di rumah mereka.

Pengacara mereka Mohammad Mahmoud mengatakan polisi Israel telah membebaskan dua tokoh agama itu tetapi melarang mereka memasuki Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari tanpa merujuk mereka ke pengadilan.

Penahanan singkat itu dikecam oleh pemerintah Palestina dan Yordania.

Penangkapan pada hari Ahad terjadi setelah protes Palestina terhadap penutupan Israel atas Gerbang Kasih Sayang Masjid Al-Aqsa di tembok timur Kota Tua Yerusalem.

Dewan Wakaf Muslim, sebuah entitas yang dikelola Yordania yang diberi mandat untuk mengawasi situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem Timur, telah mengajukan permintaan berulang kali dengan otoritas Israel agar gerbang itu dibuka kembali secara permanen.

Pada hari Jum'at, polisi Israel menangkap lusinan warga Palestina di Yerusalem Timur dengan harapan mencegah protes terhadap penutupan gerbang tersebu oleh Israel.

Gerbang Al-Rahma pertama kali ditutup oleh otoritas Israel pada tahun 2003. Pengadilan Israel memperbarui perintah penutupan pada tahun 2017.

Bagi umat Islam, Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang-orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu sebagai "Gunung Kuil", mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Negara Zionis itu  menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. (st/MeMo)


latestnews

View Full Version